Beritamerdeka.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggebrak upaya peningkatan pendapatan daerah melalui peluncuran Bulan Panutan Pajak Daerah Tahun 2026.
Program yang berlangsung mulai 29 Juli hingga 29 Agustus 2026 ini tidak sekadar menjadi kampanye, tetapi juga gerakan nyata untuk membangun budaya taat pajak di seluruh lapisan pemerintahan hingga masyarakat.
Peluncuran program ditandai dengan Kick Off Bulan Panutan Pajak Daerah yang diresmikan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersama Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi, bertempat di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Rabu (29/7/2026).
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, serta 287 pemerintah desa dan kelurahan se Kabupaten Tegal dilibatkan dalam gerakan kolaboratif tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bayu Sukoco, mengatakan Bulan Panutan Pajak Daerah menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Program ini menitikberatkan pada keteladanan. Kami ingin para pimpinan daerah, ASN, pegawai instansi vertikal, jajaran BUMD, hingga pemerintah desa dan kelurahan menjadi contoh nyata dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Keteladanan dari aparatur diharapkan mampu mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat,” ujar Bayu.
Tak hanya seremonial, hari pertama pelaksanaan diisi dengan inspeksi kepatuhan pajak kendaraan dinas, pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB-P2, serta pelayanan kesehatan gratis bagi ASN dan tamu undangan di lingkungan Pemkab Tegal.
Usai peluncuran, Pemkab Tegal akan bergerak lebih agresif melalui roadshow selama 30 hari ke seluruh OPD, BUMD, serta pemerintah desa dan kelurahan. Kegiatan tersebut difokuskan pada pemantauan tingkat kepatuhan pembayaran pajak sekaligus percepatan penerimaan pajak daerah.
Menurut Bayu, pajak merupakan salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, meningkatnya kepatuhan wajib pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam menghadirkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga menjalankan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Bulan Panutan Pajak Daerah Tahun 2026, kami ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk nyata kontribusi setiap warga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tegal. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan bersama,” pungkas Bayu.***













