Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Pilihan Editor
  • Regional

Bupati Tegal Didesak Bubarkan Pansel Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu

Berita Merdeka 19 Juni 2025
Kantor Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Beritamerdeka.co.id – KAHMI desak Bupati Tegal bubarkan Pansel Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu, diduga tidak transparan dan gagal paham aturan.

Selain dugaan tidak adanya transparansi, Pansel Calon Direksi Perumda Air Minum juga dinilai tak profesional juga tidak proporsional menabrak aturan.

Pansel Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu Tegal telah umumkan 3 calon untuk 2 jabatan yang diajukan ke bupati.

Dugaan Ijazah Palsu di Pelantikan P3K Kabupaten Tegal, Bupati Belum Beri Tanggapan

Diloloskannya 3 Calon Direksi untuk jabatan Direktur Utama dan jabatan Direktur Teknis ini dinilai telah mengundang kontroversi, salahi aturan karena tidak sesuai dengan PP No 54 Tahun 2017 dan pasal 46 ayat 1 Permendagri No 37 Tahun 2018.

Seharusnya yang dihadapkan untuk wawancara dengan KPM / Bupati, untuk satu formasi jabatan direktur minimal 3 orang dan maksimal 5 orang yang diajukan.

Karena terdapat 2 kekosongan formasi yang tersedia di perusahaan plat merah tersebut, yaitu Direktur Utama dan Direktur Teknis, maka minimal 6 orang calon dan maksimal 10 orang calon yang seharusnya diumumkan untuk diajukan wawancara dengan KPM / Bupati Tegal.

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar O2SN, 3 Cabang Olahraga Dipertandingkan

Hal itu disampaikan Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tegal dalam sebuah pernyataan sikap tertulis yang disampaikan ke redaksi beritamerdeka.co.id, pada Sabtu, 15 Juni 2025.

Bahkan disebutkan lebih lanjut, terkait data hasil ujian, panitia seleksi dikatakan tidak transparan karena nilai hasil UKK tidak dimunculkan ke publik meski perumda air minum Tirta Ayu merupakan perusahaan pelayanan publik.

“Maka patut diduga pansel tidak netral alias melakukan perbuatan nepotisme, tidak profesional dan tidak proporsional,” tulis pernyataan yang ditandangani Ketua Presidium MD KAHMI Kabupaten Tegal, Rido Rejekiono, SE dan Sekretarisnya, Fatkhurohman, S.H.,M.H.

Untuk itu MD KAHMI menyampaikan dengan tegas pernyataan sikapnya agar Bupati Tegal, meminta Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu mengkaji ulang hasil seleksi atau bupati membubarkan panitia seleksi dan membentuk pansel baru.

Karena Pansel Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu dinilai tidak bisa bekerja secara profesional dan tidak mampu memahami baik peraturan pemerintah, peraturan menteri bahkan peraturan daerah terkait.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar seleksi penerimaan calon direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu yang pendaftarannya dibuka dari tanggal 19 hingga 25 Mei 2025 dan diikuti oleh 12 pendaftar.

Terdapat 8 calon yang dianggap memenuhi syarat dan lolos administrasi dari 12 pendaftar calon direksi yang selanjutnya mengikuti berbagai test untuk mendapatkan rekomendasi dari pansel untuk wawancara dengan kepala daerah atau Bupati Tegal.

Kemudian Panitia seleksi pada tanggal 3 Juni 2025 menerbitkan pengumuman hasil seleksinya yang hanya memunculkan 3 nama diantaranya Dani Darmawan, S.H.,MKn, Nandang Indradini, ST, dan Ujang Tatang, ST.

Pengumuman No 500/4/Pansel/V/2025 oleh pansel itu berpedoman pada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai pemberitahuan hasil UKK.

Terkait uji kompetensi terhadap para calon direksi, ketiga orang yang dinyatakan lolos untuk wawancara dengan bupati tersebut, dipertanyakan soal kepemilikan sertifikat manajemen air minum baik tingkat Madya maupun Utama sebagai salah satu syarat penting dalam pendaftaran calon direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu.

Disebutkan dalam syarat tersebut, bahwa setiap calon direksi harus memiliki sekurang kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Madya yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP.

Tim redaksi beritamerdeka.co.id coba menelusuri beberapa calon direksi secara acak yang salah satunya dapat ditemui atas nama Akhmad Shaomy Nugroho, ST.

Menjawab pertanyaan redaksi, pihaknya membenarkan bahwa semua yang menjadi persyaratan dalam seleksi calon direksi Perumda Air Minum diantaranya memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum yang dikeluarkan oleh BNSP atau lembaga sertifikasi profesi yang mempunyai lisensi dari BNSP.

“Ya, saya persyaratannya komplit kok pak dan saya seorang Assesor serta memiliki sertifikat pengelolaan sumber daya air dan sertifikat kompetensi manajemen air minum tingkat utama, karena saya mendaftar pada formasi Direktur Utama,” ujar cucu ulama besar Tegal KH. Mukhlas, Kamis, 19 Juni 2025.

Sementara itu, tim redaksi telah berupaya konfirmasi beberapa kali, baik mendatangi kantor Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, Dr. Joko Kurnianto, S.K.M., M.Kes, maupun melalui hubungan komunikasi WhatsApp, juga tak pernah direspon.

Dr. Joko Kurnianto, S.K.M., M.Kes yang saat ini menjabat sebagai Asisten II di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal yang beralamatkan di Jl. DR. Soetomo No.1, Dukuh Preman, Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal kembali tidak berada ditempat karena sedang dinas luar (DL).

“Bapak sedang dinas luar ke Semarang,” kata Amel salah satu staf kantor Asisten II Setda Kabupaten Tegal, Kamis, 19 Juni 2025. (Anis Yahya)

Tags: Bupati Tegal KAHMI Pansel Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu

Continue Reading

Previous: Posyandu Miliki Peran Penting Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Berita Lainnya

IMG-20250619-WA0056
  • Berita Utama

Posyandu Miliki Peran Penting Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Zaenal Arifin 19 Juni 2025
IMG_20250618_114929_542
  • Berita Utama

Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo : Inklusi dan Literasi Keuangan Harus Digencarkan

Abiet Sabariang 18 Juni 2025
Abdul Fikri Faqih
  • Berita Utama

Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2025, Fikri Faqih: Harus Ada Sinkronisasi Aturan Indonesia dan Arab Saudi

Ade Windiarto 18 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.