
Beritamerdeka.co.id – Tiada angin tiada hujan, tak disangka muncul Surat Somasi Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo terhadap Direktur CV Curtina Prasara.
Ketum GNPK-RI Basri Budi Utomo telah berkirim surat somasi untuk kali keduanya kepada Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara.
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah merasa geli dengan datangnya Surat Somasi (peringatan hukum) dari Ketum GNPK-RI Basri Budi Utomo.
Pertemuan RSUD Kardinah Tegal dan CV Curtina Prasara Deadlock
“Ini kok tiba-tiba saya seperti kedatangan tamu Kura-Kura Ninja yang meloncat dari pesawat ruang angkasa dengan sebuah perisai di punggungnya dan berteriak supaya tempat parkiran dikosongkan dan menuding kami melakukan pungli,” ujar Indra Romansyah menanggapi surat somasi, Jumat, 27 Juni 2025.
Dikatakan Indra Romansyah bahwa bendera GNPK-RI yang dikibarkan Ketua Umumnya Basri Budi Utomo tersebut tidak jelas aduan masyarakat yang mana, sebab terkesan isi surat somasi tersebut tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
“Tapi ya sudahlah kami CV Curtina Prasara saat ini secara internal sedang berperkara dengan RSUD Kardinah, kami bisa memahami dan menghargai apa yang dilakukan mereka merupakan upaya melemahkan posisi kita dalam berperkara dengan RSUD Kardinah namun tidak punya dasar,” kata Indra Romansyah.

Sementara kuasa hukum CV Curtina Prasara Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono telah menyikapinya dengan menanggapi somasi dari Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo yang meminta untuk segera melakukan pengosongan lahan parkir RSUD Kardinah terhadap CV Curtina Prasara.
Pesan tanggapan CV Curtina Prasara atas somasi itu meminta pihak GNPK-RI untuk membuktikan atas tuduhannya yang menyebutkan CV Curtina Prasara telah berlaku Pungli dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Disebutkan pula CV Curtina meminta kepada Ketua GNPK-RI untuk memahami dan mencermati dalam memaknai definisi pungli serta apa itu status quo dalam perselisihan CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Menanggapi surat Somasi Ketua Umum GNPK-RI yang meminta CV Curtina Prasara mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir berikut pengelolaannya kepada pihak RSUD Kardinah, tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum,” ujar kuasa hukum Richard Simbolon.
Menurut Richard, bagaimana mereka mengatakan kliennya dikatakan pungli sementara masih ada ikatan kontrak kerjasama dengan RSUD Kardinah serta sekarang sedang dalam proses menunggu putusan Pengadilan yang artinya CV Curtina Prasara dalam posisi status quo.
“Pungli, atau pungutan liar itu tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak berdasarkan ketentuan yang ada, biasanya dilakukan oleh oknum aparatur negara atau penyelenggara negara,” kata Richard.
Sementara dijelaskan oleh Richard tentang status quo, bahwa lahan parkir RSUD KARDINAH Kota Tegal, lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam status quo, karena adanya gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Pengelolaan sangat jelas dan pasti didasarkan atas perjanjian dan addendum yang telah di buat dan di tandatangani serta disepakati oleh kedua belah pihak, bukan lahan yang tidak jelas pengelolaannya.
Maka hak pengelolaan tersebut masih ada pada CV. Curtina Prasara selaku pengelola lahan parkir RSUD KARDINAH Kota Tegal yang sah berdasarkan Perjanjian dan addendum yang belum berakhir masa pengelolaannya yaitu sampai dengan 28 Februari 2027 dan masih memiliki hak perpanjangan 5 tahun kedepan.
“Secara sederhananya, dalam bahasa yang paling awam, Status quo bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (Sekarang),” tambahnya. (Anis Yahya)