Hukum KriminalPilihan Editor

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketum GNPK RI Siap DIlaporkan Jipri ke APH

×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketum GNPK RI Siap DIlaporkan Jipri ke APH

Sebarkan artikel ini
H Suprianto, SH alias Jipri gelar jumpa pers berencana laporkan ke Polres Tegal Kota terhadap Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo atas dugaan Pencemaran Nama Baik, Senin, 10 November 2025.

Beritamerdeka.co.id – Suprianto, SH alias Jipri akan melaporkan Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo, dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan tidak berdasar.

Surat pengaduan Jipri terhadap Ketum GNPK Basri Budi Utomo No :6/lipri/Dumas -ITE/ XI/2025 ditujukan langsung ke Kaplores Tegal Kota, Cq Kasat Reskrim.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Rencana Laporan Jipri terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo yang disebarkan melalui media online.

Sekda Kota Tegal (Eks Direktur RSUD Kardinah) Resmi Dilaporkan ke Kejari

Jipri menyebutkan bahwa Basri mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa dirinya dengan Ketua Dewan telah bermain proyek di Dinas PUPR.

“Melihat dan mendengar Video perihal Konpers yg dilakukan oleh Basri Budi Utomo GNPK pada minggu malam senen 9 Nop 2025, saya akan laporkan Basri ke APH atas Dugaan Pencemaran Nama Baik,” Ujar Jipri yang disampaikan dalam jumpa pers di WM. Toyo, Jl. Tentara Pelajar, Kota Tegal, Senin, 10 November 2025.

Menurut Jipri, bahwa dalam pernyataan persnya, pernyataan Basri yang telah menuduh dirinya bermain Proyek di PU yang kerjasama dengan Ketua Dewan.

Sekda Kota Tegal Tepis Tuduhan Laporan Jipri ke Kejaksaan

“Hal ini jelas telah membuat Perkara dugaan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 36, UU RI No 11 Tahun 2008 jo UU RI No 19 Tahun 2016 jo UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ),” kata Jipri.

Maka tambah dia, sebagaimana dalam Pasal 45 ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar pasal 27 dan 28 UU RI ITE di ancam dengan Kurungan Penjara Maksimal 6 Tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah . Serta Pasal 310 dan 311 KUHP Perihal Pencemaran Nama Baik.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum GNPK RI, M. Basri Budi Utomo telah menggelar konferensi pers di kawasan Citywalk, Jl. A. Yani, Kota Tegal pada hari Minggu malam Senin, 9 November 2025 yang mempertanyakan pelanggaran Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah (yang saat itu Direkturnya drg Agus Dwi Sulistyantono, MM yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Tegal).

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah Apresiasi Langkah Hukum Jipri

Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo

Saat jumpa pers itulah, Basri sempat menyampaikan perihal kalau H Suprianto alias Jipri juga banyak bermain di DPUPR dan diduga kerjasama dengan Ketua Dewan (tanpa dirinci Ketua Dewan apa – red).

“Supri ini bermain banyak kok, di PU juga bermain, dan diduga kerjasama dengan ketua dewan. Ini saya ada semua datanya. Saya obyektif disini ya, saya miliki data data screenshoot semua ya,” ujar Basri Budi Utomo saat dalam jumpa pers tersebut.

Pernyataan inilah yang sontak menjadikan H. Suprianto alias Jipri bereaksi sebagai tuduhan yang tidak mendasar sehingga merasa perlu untuk melayangkan laoorannya terhadap Basri Budi Utomo atas dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa bukti. (Anis Yahya)