Beritamerdeka.co.id – Aksi penganiayaan sesama rekan kerja terjadi di lingkungan SPPG 03 Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Korban berinisial JP (34), seorang staf di kantor tersebut, diduga menjadi korban pemukulan oleh rekan kerjanya sendiri, AFR (29), lantaran dituduh memiliki hubungan spesial dengan istri pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah hingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Mitra Siaga, Dampyak, Tegal. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Dukuhturi.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Tuduhan Tanpa Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselisihan bermula saat pelaku (AFR) mencurigai adanya kedekatan khusus antara korban (JP) dengan istrinya. AFR kemudian sempat mengonfrontasi istri dan korban secara bersamaan. Namun, tuduhan perselingkuhan tersebut tidak terbukti karena pelaku sama sekali tidak bisa menunjukkan barang bukti apa pun.
Kisah Kasih Pelajar MAN Kota Tegal Berujung Penganiayaan
Meski salah tuduh, pelaku AFR diduga kuat masih menyimpan dendam pribadi kepada korban. Puncaknya terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 09.35 WIB. Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di ruang kerja Kepala SPPG 03 Pagongan, Surya (S).
Alih-alih meminta maaf atas tuduhan palsunya, AFR justru datang dengan emosi tinggi dan menuntut agar korban yang meminta maaf kepadanya sambil melontarkan kata-kata kasar. Tanpa aba-aba, pelaku langsung melayangkan pukulan keras ke arah muka korban hingga mengakibatkan luka-luka. Aksi kekerasan fisik ini pun disaksikan langsung oleh Surya selaku Kepala SPPG.
Korban Tempuh Jalur Hukum, Didampingi Advokat
Pascakejadian, korban JP langsung mengambil langkah tegas dengan menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DCF TEGAL, yakni Adv. Deny Cristi Febrianu Siahaan, S.H. dan Adi Jefri Hermanto, S.H.
Korban secara resmi telah membuat laporan polisi ke Polsek Dukuhturi pada Jumat, 5 Juni 2026. JP meminta agar pihak kepolisian segera memproses hukum pelaku dan meminta pertanggungjawaban penuh atas tindakan semena-mena tersebut, terlebih aksi penganiayaan itu terjadi di lingkungan kerja.
”Kami meminta pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi penganiayaan ini terjadi di lingkungan kerja, tempat di mana seharusnya pimpinan bisa memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh pekerjanya,” ujar korban melalui tim kuasa hukumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum korban juga menyayangkan adanya dugaan bahwa pelaku bertindak arogan karena merasa memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak Mitra SPPG tersebut.
Kepala Kantor Bungkam, Polisi Mulai Penyelidikan
Sementara itu, Kepala SPPG 03 Pagongan, Surya, yang juga menjadi saksi mata kunci dalam insiden tersebut, masih enggan memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Surya belum bersedia memberikan statemen resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang melibatkan sesama karyawannya.
Di sisi lain, pihak kepolisian bergerak cepat. Laporan korban terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di SPPG 03 Pagongan, Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi ini kini sudah memasuki tahap penyelidikan. Perkara tersebut saat ini ditangani langsung oleh Aiptu Budi Joko Purnomo, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Dukuhturi. ***













