
Beritamerdeka.co.id – PPK dan Tim Teknis pengadaan program Smart Classroom Kota Tegal diingatkan untuk bertindak logis dan profesional melaksanakan paket pekerjaan tersebut.
Pasalnya paket pekerjaan pengadaan Smart Classroom telah menjadi sajian telanjang bagi publik Kota Tegal yang realisasinya diduga terjadi pelanggaran hukum.
Dugaan pelanggaran melalui pendekatan komparasi kesamaan dan perbedaan spesifikasi teknis Smart Classroom Disdikbud Kota Tegal dengan di PaDi UMKM Indonesia.
Kadisdik Kota Tegal Bantah Adanya Dugaan Konspirasi Tender Smart Classroom
Pemkot Tegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal sedang melaksanakan Proses Pengadaan Peralatan Pendidiikan Smart Classroom berupa Barang Elektonik IFP (Interactive Plat Panel) dengan HPS Rp 14. 916.000 000,00 ( Empat Belas milyar Sembilan ratus enam belas juta rupiah ) dengan jumlah 72 Unit pada TA 2025.
Informasi perihal HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Spesifikasi Teknis Barang Smart Classroom disampaikan langsung oleh PPK Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom Sarwono Singgih Permadi, S.T.,M.T pada saat Penjelasan atau aanwijzing pekerjaan yang dilaksanakan secara daring (Zoom meeting) dengan para Peserta Market Sounding Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom hari Rabu 20 Agustus pukul 10.30 sd 11.30 wib.
Atas Proyek Fantastis tersebut, H. Suprianto, SPd alias Jipri mengingatkan keras kepada PPK dan Tim Teknis Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom agar berhati-hati dan tidak bermain-main dengan Uang Rakyat.
“dan jangan mau untuk di jadikan Boneka oleh siapapun yang justru akan berdampak pada munculnya Persoalan dikemudian hari,” ujar Jipri yang disampaikan sehari setelah PPK memberikan penjelasan teknis atau Aanwijzing pengadaan Smart Classroom Kota Tegal, 21 Kamis 2025.
Jipri memberikan Peringatan Keras kepada PPK Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom dan Tim Teknis dikarenakan pihaknya menduga adanya aroma tidak sedap dalam proses Pengadaan Peralatan Smart Classroom tersebut dimana menurutnya, diduga calon Pemenang / Penyedia telah disiapkan.
“Hal ini saya temukan DUGAAN adanya Persekongkolan antara Oknum Pejabat Tinggi di Pemerintah Kota Tegal dengan salah satu Penyedia dalam menentukan HPS PENGADAAN PERALATAN PENDIDIKAN SMART CLASSROOM dan Spesifikasi Teknis.
“Dimana dalam menentukan HPS Smart Classroom PPK hanya mendasarkan pada hasil Survei Penyedia (pihak ketiga) dan Referensi Nilai Kontrak Sejenis di daerah lain semata,” ungkapnya.
Padahal masih menurut Jipri, sebenarnnya teknik dan cara dalam menetukan HPS telah diatur jelas dalam Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025, bukan hanya hasil Survei Penyedia (pihak ketiga) semata, tetapi ada kriteria lainnya.
Namun yang lebih penting adalah didapat harga yang wajar dan sahih dari Prinsiple selaku ATPM sebagai tolak ukur hasil harga tayang di E Katalog yang merupakan patokan unsur-unsur pembentuk harga wajar.
“Mekanisme tersebut Sesuai amanat pasal 26 Perpres 16/2018 jo. Pepres 46/2025 bahwa HPS disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan pasal menegaskan bahwa HPS harus disusun secara profesional dengan keahlian yang memadai, valid dan data yang sahih, Dapat dipertanggungjawabkan dari segi metode perhitungan maupun sumber data sehingga terhindar dari rekayasa harga,” jelas Jipri.
Kemudian dari Informasi Penyampaian HPS dan Spesifikasi Teknis yang disampaikan oleh PPK Smart Classroom pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tegal TA 2025 pada saat penjelasan pekerjaan, dia sandingkan dengan Dokumen Harga dan Spesifikasi Teknis dari salah satu Produk IFP yang tayang di Beranda PaDi UMKI ( Pasar Digital UMKM Indonesia yang juga dalam platform SPSE LKPP).
Didalam kesamaan spesifikasi teknis pengadaan Smart Classroom di Diddikbud Kota Tegal dan di Beranda PaDi UMKM Indonesia, ditemukan perbedaan yang mencolok antara HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Smart Classroom Disdikbud Kota Tegal dan harga IFP pada Beranda PaDi UMKM Indonesia.
HPS Smart Classroom Disdikbud Kota Tegal Rp14.916.000.000,- untuk 72 unit yang artinya per unitnya Rp207.000.000,- sedangkan harga IFP pada Beranda PaDi UMKM Indonesia Rp141.525.000,- per unitnya.
“Dan dalam penjelasan pekerjaan (Market Sounding) yang dilaksanakan hanya sebatas formalitas saja, perihal Tatacara dan sistem penilaian serta evaluasi dalam Proses E Purchasing Pengadaan Smart Classroom tidak disampaikan secara Terbuka, Jelas, akuntable dan transparan. sehingga tidak tercipta dan terlaksana proses pengadaan yang efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel yang bisa dipertanggung jawabkan secara dasar hukum yang berlaku,” terang Jipri.
Lebih jauh dikatakan, diduga Untuk mengamankan E-Purchasing tersebut, dalam penjelasannya (aanwijzing), PPK memilih metode E-Purhasing dengan teknis negosiasi harga, walaupun dimungkinkan E-Purchasing dengan teknis mini kompetisi yang lebih kompetitif ataupun dengan metode tender terbuka.
“Atas dasar penjelasan tersebut, saya menduga adanya Persekongkolan Jahat dan Dugaan Upaya Mark UP Harga dalam Proses menentukan HPS SMART CLASSEOOM TA 2025,” katanya.
Oleh Karena itu Jipri telah mengirim Surat Kepada PPK Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom pada hari Kamis 21 Agustus 2025 agar PPK Smart Classroom bisa mengevaluasi ulang HPS SMART CLASSROOM , Hal ini bertujuan agar dalam Proses Pengadaan Smart Class Room berjalan susai mekanisme secara Aturan/dasar hukum yang telah ditetapkan Perpres 16/2018 jo. Pepres 46/2025 dan tidak melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sangat disebutkan bertentangan dengan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jipri dengan Tegas akan mengawasi dan mengusut tuntas dan akan melaporkan kepada APH/KPK jika dikemudian hari ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran Pidana dalam Kegiatan Proyek Fantastis Smart Classroom tersebut.
“Saya Sudah Mengantongi bukti bukti nya, Ingat !! Jangan Sampai … Jangan Sampai….dan Jangan Sampai terjadi seperti kasus Chromebook di Kementerian,” pungkasnya.
Sementara hingga tulisan ini ditayangkan, PPK Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom Kota Tegal, Sarwono Singgih Primadi, S.T.,M.T yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, belum merespon konfirmasi yang diajukan redaksi melalui pesan WhatsApp sejak Jumat 22 Agustus 2025 kemarin. (Anis Yahya)
