
BeritaMerdeka.co.id – Salah satu ketua ormas diduga melakukan intimidasi terhadap seorang pengusaha minimarket di Desa Purwodadi, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Hal tersebut lantaran pihak pengusaha minimarket menolak tempat usahanya dibuat parkir dadakan.
Buntut permasalahan itu, pengusaha minimarket, Aristianto Zamzami mengadukan ketua ormas yang merupakan salah satu anggota DPRD berinisial AA, kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Brebes.
Melalui keterangan tertulisnya, kuasa hukum pengusaha minimarket yang bernama Muhammad Soleh atau biasa akrab di wilayah Pantura dipanggil sebagai Cak Soleh Advokat, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Awalnya, pada bulan Maret 2025, ketua ormas yang juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes tersebut mengajukan kemitraan parkir di minimarket, namun setelah pemilik minimarket mengajukan keberatan, oknum tersebut malah tidak terima.
“Padahal klien kami sudah mengantongi izin tempat usaha bebas parkir atau parkir gratis, namun hendak dikelola berbayar oleh oknum yang bersangkutan,” kata Cak Soleh, pada Rabu 26 Maret 2025.
Bahkan, dijelaskan oleh Cak Soleh, usai kejadian tersebut pengusaha minimarket mendapatkan intimidasi dan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang mengatakan bahwa usaha kliennya telah mematikan pasar tradisional di desa tersebut.
“Faktanya, dengan adanya minimarket klien kami justru menciptakan Multiplaer Effect kepada pelaku UKM/UMKM terhadap masyarakat sekitar yang ada di desa tersebut,” jelas Cak Soleh.
“Klien kami merasa resah terhadap oknum DPRD Brebes tersebut yang membuat iklim usaha dan investasi di Kabupaten Brebes menjadi tidak sehat,” ungkap Advokat kenamaan di Pantura.
Cak Soleh menilai tindakan oknum anggota DPRD Brebes tersebut sudah diluar batas kewajaran dan berpotensi merupakan tindak pidana, bahkan melanggar Kode Etik sebagai anggota DPRD Brebes.
“Telah terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dan aduan kode etik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes,” tegasnya.
Tentu pihaknya selaku kuasa hukum dari pengusaha minimarket tersebut, akan melakukan upaya-upaya hukum dengan melayangkan surat aduan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Brebes dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Brebes. Termasuk aduan di internal partai yang mengusung oknum tersebut dari tingkat Kabupaten, Propinsi hingga Pusat.***