Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Diduga PT GMB Inkonsisten dalam Penempatan Kerja, Seorang TKW Asal Tegal Kabur

×

Diduga PT GMB Inkonsisten dalam Penempatan Kerja, Seorang TKW Asal Tegal Kabur

Sebarkan artikel ini
Penuhi undangan klarifikasi BP3MI, keluarga (suami WAF, Pekerja Migran Indonesia / PMI asal Tegal) didampingi kuasa hukumnya Wendy Napitupulu, SH di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) desk BP3MI, Kabupaten Brebes, Senin, 2 Februari 2026
Penuhi undangan klarifikasi BP3MI, keluarga (suami WAF, Pekerja Migran Indonesia / PMI asal Tegal) didampingi kuasa hukumnya Wendy Napitupulu, SH di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) desk BP3MI, Kabupaten Brebes, Senin, 2 Februari 2026

Beritamerdeka.co.id – Keluarga Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial WAF asal Kelurahan Kalimati Adiwerna, Tegal menyayangkan tindakan PT. GMB yang inkonsisten dalam menempatkan pekerjaan di Taiwan.

Kuasa hukum keluarga WAF, Wendy Napitupulu, SH menyebutkan bahwa kliennya telah ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai kesepakatan awal yang seharusnya ditempatkan di Panti Jompo.

“Seharusnya klien kami itu ditempatkan di Panti Jompo, tapi pada kenyataannya ia bekerja di rumah seorang lelaki enam puluhan tahun yang hidup sendirian di rumah tersebut,” ungkap Wendy pada beritamerdeka.co.id, Senin 2 Februari 2026.

Sehingga menurut Wendy, keluraga WAF mengalami keresahan, sedangkan pihak perusahaan meyakinkan keluarga kliennya bahwa WAF dalam keadaan baik-baik saja dan bekerja mengurus anak kecil.

“Sehingga keluarga mengalami keresahan dan pihak PT berkata bahwasannya beliau (WAF) baik-baik saja dan kerja ngurus anak kecil sekarang. Pada kontrak kedua, klien kami tidak menandatangani untuk bekerja pada orang tua umur 60 tahun ini. Harusnya kontrak pertama itu untuk mengurus orang tua di panti jompo, ternyata tidak,” terangnya.

Persoalan tetsebut mencuat seiring datangnya surat panggilan Klarifikasi dari Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bernomor BG,430/10.12/PB.02.01/1/2026 terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama WAF, bertempat di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Desk BP3MI, Kabupaten Brebes, Senin, 2 Februari 2026.

Langkah BP3MI Jateng itu didasarkan atas surat laporan dari PT. Graha Mitra Balindo (GMB) nomor 013/GMBA/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang mengajukan Permohonan Pendampingan Penyelesaian Permasalahan (Pekerja Migran Indonesia) atas nama WAF.

Informasi yang disampaikan PT. Graha Mitra Balindo (GMB) perusahaan pemberi kerja bagi WAF kepada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Jateng antara lain :

WAF meninggalkan pemberi kerja alias kabur sebelun masa kontrak habis,

Bahwa WAF terlibat dalam upaya membujuk dan memfasilitasi PMI lain untuk bekerja secara illegal di Taiwan,

Serta disebutkan pula dalam laporan PT. GMB bahwa jika terbukti, tindakan tersebut memiliki implikasi hukum serius, baik di Indonesia (UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang (TPPO) maupun hukum otoritas Taiwan.

Terhadap tudingan tersebut Wendy Napitupulu selaku kuasa hukum keluarga WAF menyebutkan bahwa tuduhan itu akan menjadi pertimbangan hukum lebih lanjut.

Residivis Curas Bersenjata Ditangkap Satreskrim Polres Brebes dan Jatanras Polda Jateng

“Jadi inilah yang menjadi pemikirian kita, apalagi dengan fitnah-fitnah yang diduga klien kita ini diduga bekerjasama membawa TKI ilegal ke luar negeri. Ini sangat disayangkan sekali pemikiran-pemikiran daripada perusahaan tersebut. Padahal klien kami baru pertama kali ke luar negri untuk bekerja TKI. Dan dugaan-dugaan lain berdasarkan dengan pasal adanya pemalsuan data juga terkait tanda tangan klien kami, kita sikapi secara bijak dan jelas,” tegas Wendy.

Ditambahkan oleh Wendy Napitupulu bahwa terdapat juga dugaan adanya pelecehan seksual yang pada kesimpulannya atas kejadian tersebut pihak keluarga WAF melalui dirinya akan segera melaporkan ke Polda Jateng. ***