
Beritamerdeka.co.id – Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A dalam upaya sita eksekusi alami kegagalan lantaran diduga salah objek yang bukan milik pihak berperkara.
Eksekusi objek berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taman Sejahtera II No 27 Perum Taman Sejahtera, Tegal.
Namun saat pelaksanaan dilakukan, ternyata bidang tanah dan bangunan yang siap di eksekusi tersebut diduga kepemilikannya atas nama orang lain.
PN Tegal Kabulkan Gugatan CV Curtina Prasara atas Wanprestasi RSUD Kardinah
Penolakan eksekusi kehadiran juru sita Pengadilan Negeri Tegal terjadi lantaran adanya pihak atas nama Ariawan Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Denis Kuswara, SH yang menyampaikan dasar-dasar keberatan eksekusi berdasarkan dalil-dalil yang diajukan bahwa pemilik sah objek tanah dan bangunan tersebut adalah Ariawan Hidayat dkk.
Menurut Denis, langkah PN Tegal dalam memutuskan eksekusi sita objek milik Ariawan Hidayat diduga terjadi mal administrasi dimana kliennya yang bukan pihak dalam perkara orang lain tapi justru aset kliennya yang menjadi sasaran eksekusi sita objek.
Adanya putusan PN Tegal melakukan eksekusi terhadap aset Ariawan Hidayat, diduga lantaran didasari atas adanya beberapa pihak yang sedang berperkara yaitu antara Kwee Handoko (Pemohon) dan Hidajat Hernowo Saputro (Termohon). Sedangkan Ariawan Hidayat sendiri sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara tersebut.
Sedangkan Ariawan Hidayat sendiri meski tidak sedang terlibat didalam perkara kedua orang tersebut, namun dikatakan Denis tiba-tiba turun perintah eksekusi dari PN Tegal untuk mengeksekusi dua aset milik Ariawan Hidayat yang terletak di 2 (dua) lokasi yang berbeda, pertama dikawasan Taman Sejahtera dan satu lagi di Jl. Letjen Suprapto (kawasan Pasar Sore) Kota Tegal.
“Seharusnya dilakukan konstatering atau pencocokkan data sebelum dilakukan sita eksekusi, seperti sertifikat ini atas nama siapa ke BPN Tegal, apakah benar sertifikat ini aset atas nama pihak yang sedang berperkara (antara Kwee Handoko melawan Hidajat Hernowo Saputro),” jelas Denis Kuswara.
Juru sita PN Tegal M Khuzazi menjelaskan bahwa kehadirannya ke lokasi objek eksekusi hanya menjalankan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal untuk melaksanakan sita eksekusi.

“Ini kami ada tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal untuk melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon atas dua bidang tanah, namun setelah di lokasi objek, nama yang dimohonkan telah beralih nama orang lain. Nanti apa yang ada dalam tugas kami dilapangan, akan kami tulis dalam berita acara sita eksekusi,” ucap M. Khuzazi yang dalam pelaksanaan rencana eksekusi di kawasan Taman Sejahtera tersebut tanpa didampingi pihak keamanan maupun perangkat pemerintah kelurahan maupun kecamatan setempat.
Langkah eksekusi 2 (dua) objek tanah dan bangunan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tegal tersebut berdasarkan pada surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 3/ Pdt.Eks./2024/PN, Tgl Jo. No.328 K/Pdt/2024 Jo.No.166/PDT/2023/PT Smg. Jo.No.41/Pdt.G/2022/PN Tgl.
Pertama, Bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 2876 luas 342 m2, Surat Ukur Nomor 1135 tanggal 9 Oktober 1991 atas nama Hidajat Hernowo Saputro d/h Hie Mien Lie terletak di J1.Taman Sejahtera II No.27, Perumahan Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, adalah bukti surat tanah yang salah dan keliru.

Sertipikat Hak Milik Nomor 2876 luas 342 m2 Surat Ukur Nomor 1135 tanggal 9 Oktober 1991 atas nama Hidajat Hernowo Saputro d/h Hie Mien Lie yang terletak di JI.Taman Sejahtera II, No.27 Perumahan Taman Sejahtera Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal merupakan data lama yang dijadikan objek sita eksekusi.
Sedangkan saat sekarang menurut Denis, bidang tanah dan bangunan tersebut adalah milik Ariawan Hidayat, dkk) dengan bukti Sertifikat Hak Milik NIB. 11.06.000000613.0 yang terletak di Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dengan Pemegang Hak Ariawan Hidayat, dkk.
“Dan saat ini sedang dalam Hak Tanggungan yang saat ini ditempati Hidajat Hernowo (Terlawan I) dan Isye Suryaningsih (Turut Terlawan II) yang dalam menempati, atas izin dari Ariawan Hidayat sampai dengan batas waktu bilamana akan dipergunakan oleh Ariawan Hidayat,” ujar Denis Kuswara pada awak media.
Eksekusi Objek tanah dan bangunan yang kedua yang sedianya akan dieksekusi dan tidak bisa dilaksanakan, terletak di Let.Jend Suprapto No. 71, Keluralhan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Bahwa bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 624/Kraton, No. Surat Ukur
634/Kraton/2003 tanggal 25 Februari 2003, Luas + 200 m2 bukan milik Hidajat Hernowo Saputro.
Bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 624/Kraton, Nomor 634/Kraton/2003, tidak terdapat di Jalan Let.Jend Suprapto Nomor 71 Keluralhan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Dikarenakan objek yang terletak di Jalan Let.Jend Suprapto Nomor 71 tersebut adalah bidang tanah sebagaimana Surat Ukur Nomor 934/Kraton/2003 tanggal 25 Februari 2003 saat ini merupakan milik Ariawan Hidayat (Ariawan Hidayat, dkk) yang sekarang dalam hak tanggungan.
Akibat adanya dugaan kekeliruan atas putusan sita objek, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap putusan eksekusi.
“Kedua, kita juga sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tegal, bahwa sita eksekusi itu keliru karena bukan milik para pihak yang berperkara tapi milik klien saya yang tidak pernah ikut berperkara,” ungkapnya.
Sebab semua didalam putusan-putusan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dalam perkara yang melibatkan para pihak (Kwee Handoko melawsn Hidajat Hernowo Saputro) sendiri, tidak pernah menyebutkan untuk dilakukannya sita eksekusi, apalagi terhadap objek milik Ariawan Hidayat. Terlebih lagi kata Denis, tidak pernah dilakukan konservatoir Bezlag atau sita jaminan terhadap objek yang ada.
“Jadi sungguh sangat keliru jika dipaksakan untuk melakukan sita eksekusi terhadap klien kami,yang bukan para pihak dalam perkara-perkara tersebut,” katanya.
Pihak-pihak lain yang berperkara baik itu urusan utang piutang maupun urusan lain, tapi yang disita adalah tanah (objek) atas nama orang lain.
“Terus yang lebih bahayanya lagi bahwa aset klien saya sertifikat ini sudah diagunkan atau dijaminkan ke bank dan menjadi hak tanggungan. Jadi bagaimana mungkin hal yang sudah dijadikan objek hak tanggungan mau dieksekusi,” katanya.
Kuasa Hukum Ariawan Hidayat, Denis Kuswara, SH berharap Ketua Pengadilan negeri Tegal bisa obyektif, proprsional, profesional dalam melakukan penegakkan hukum, yang sepatutnya melakukan eksekusi justru terhadap aset yang menjadi milik para yang berperkars dan bukan milik pihak termohon eksekusi. (Anis Yahya)