Hukum KriminalRegional

Diduga Selewengkan Dana Desa, Posbakumdes Laporkan Kades Kaligayam ke Inspektorat Kabupaten Tegal

×

Diduga Selewengkan Dana Desa, Posbakumdes Laporkan Kades Kaligayam ke Inspektorat Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Posbakumdes, Edi Prastio, S.H., M.H., melayangkan surat laporan terkait penyelewengan Dana Desa Kaligayam ke Inspektorat Kabupaten Tegal (doc.Posbakumdes) 

BeritaMerdeka.co.id – Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) resmi melaporkan Kepala Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, beserta sejumlah perangkat desanya ke Inspektorat Kabupaten Tegal.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan malpraktik administrasi dan penyelewengan Dana Desa (DD) selama periode 2021 hingga 2024.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Direktur Eksekutif Pimpinan Pusat Posbakumdes, Edi Prastio, S.H., M.H., mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di Kaligayam.

“Kami dari Posbakumdes mendatangi Inspektorat Kabupaten Tegal untuk melaporkan dugaan malpraktik administrasi dan penyelewengan Dana Desa 2021–2024. Pengaduan ini kami sampaikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Edi, dalam keterangan resmi yang diterima BeritaMerdeka.co.id, Senin 3 November 2025.

Menurut Edi, aduan masyarakat tersebut diwakili oleh Ikatan Perantau Kaligayam Lodok bersama sejumlah perwakilan warga dari berbagai dukuh, di antaranya Dukuh Kalilumping, Melodok, Persil, dan Berlindungan.

“Warga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Sekretaris Desa, yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa serta melakukan maladministrasi dalam proses pemilihan RT/RW,” jelasnya.

Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga mengeluhkan sikap arogan Sekretaris Desa yang dinilai tidak menghargai warga saat menyampaikan aspirasi.

Edi menegaskan, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Tegal melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Kaligayam.

“Kami berharap audit dilakukan secara objektif dan transparan. Masyarakat ingin tahu apakah dana itu benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru diselewengkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah proyek pembangunan desa yang dibiayai Dana Desa diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pihak Posbakumdes bahkan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Kaligayam, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami minta data pertanggungjawaban, tapi tidak diberikan. Padahal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui laporan pertanggungjawaban (LPJ) maupun SPJ penggunaan dana yang bersumber dari APBN,” ujarnya.

Edi menambahkan, karena Dana Desa merupakan bagian dari anggaran negara, masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

“Kami sudah layangkan surat ke pemerintah desa terkait APBDes 2021–2024, tapi tidak ada respons. Karena itu kami laporkan ke inspektorat. Kami berharap lembaga ini punya komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa,” tandasnya.

Edi juga mengingatkan bahwa program Astacita Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya membangun kesejahteraan dari desa.

“Jangan sampai Dana Desa justru jadi ajang bancakan korupsi bersama. Desa seharusnya makmur, bukan jadi ladang penyalahgunaan anggaran,” katanya.

Jika hasil audit nanti membuktikan adanya penyelewengan, Posbakumdes menegaskan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.

“Kami beri waktu sekitar satu bulan. Harapannya, dalam waktu itu Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan khusus dan memberikan hasil yang jelas,” pungkasnya.***