Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal
  • Pilihan Editor

Diduga Terjadi Persekongkolan, Disdikbud Kabupaten Tegal Disomasi

Berita Merdeka 21 Juli 2025
Ilustrasi pengadaan buku

Beritamerdeka.co.id – Diduga telah terjadi pembangkangan terhadap Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Ditengah tegasnya himbauan Presiden Prabowo Subianto dilakukannya efisiensi belanja anggaran, justru diduga telah terjadi pemborosan anggaran pada Disdikbud Kabupaten Tegal.

Bahkan mirisnya lagi anggaran yang diboroskan tersebut memunculkan biaya imajiner untuk pengadaan buku pendidikan dasar Mulok cita rasa anti korupsi.

Soal Galian C di Kabupaten Tegal: Bupati Akui Belum Inventarisir, Diduga Banyak yang Ilegal

Hal itu tersurat pada isi somasi III (Ketiga) setelah sebelumnya melayangkan Somasi I (Satu) dan II (Dua) yang dilayangkan oleh seorang Pengacara di Kabupaten Tegal H. Fajar Sigit Kusuma, BnSE, S.H.,M.M.,M.H terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, tertanggal 11 Juli 2025.

Disebutkan dalam somasi (peringatan hukum) tersebut, bahwa pada rincian anggaran belanja kegiatan satuan belanja perangkat daerah dengan sub kegiatan penyediaan buku teks pelajaran muatan lokal pendidikan dasar, jumlah belanja daerah Rp6.790.500.000,- (Enam Milyar Tujuh ratus Sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan nilai kontraknya Rp5.301.918.800,- (Lima Milyar tiga ratus satu juta Sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah). Maka terdapat selisih Rp1.488.581.200,- (Satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Dugaan Ijazah Palsu di Pelantikan P3K Kabupaten Tegal, Bupati Belum Beri Tanggapan

Dikatakannya anggaran tersebut tidak mencerminkan azas efisiensi sebagai prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui E-katalog dimana terdapat biaya-biaya operasional yang diduga tidak wajar seperti diantaranya,
1) Penyediaan biaya tol kendaraan;
2) Biaya Penginapan;
3) Biaya perjalanan Dinas;
4) dan biaya-biaya lain sebagainya.

Padahal seperti disampaikan Arief Budi Santoso yang bekerja pada bagian Marketing CV. Erlangga mengatakan bahwa pembelian produk penerbit tersebut, harga yang telah disepakati sudah include dengan biaya-biaya yang muncul seperti pengiriman buku yang diantarkan langsung dari penerbit ke berbagai sekolahan sesuai pesanan CV. Sami Jaya.

“Harga dari kami sudah harga net sampai ketempat pemesan (CV. Sami Jaya – red) sesuai daftar sekolah yang disampaikan oleh pemesan kepada kami,” ujar Arif menjawab pertanyaan tim redaksi beritamerdeka.co.id, di kantor Penerbit PT. Erlangga, kawasan Nirmala Square Kota Tegal, Senin, 21 Juli 2025.

Kantor Penerbit Erlangga, Kawasan Nirmala Square Kota Tegal

Proses pengadaan buku dilaksanakan melaluu metode e-Procurement (LPSE) E-Katalog berdasarkan AMEL, dimana Penyedia bukunya adalah CV. Sami Jaya yang beralamatkan di Jalan Raya Jatibarang – Slawi, RT 01 RW 01 area sawah desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

Namun faktanya, ketika dilakukan cek lapangan terhadap alamat kantor CV tersebut, diduga bukan merupakan kantor definitif CV. Sami Jaya.

Disitulah, tulis Fajar dalam somasinya, timbul pertanyaan meski alamat penyedia buku keberadaannya masih diwilayah kabupatrn Tegal, tapi dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog terdapat biaya-biaya operasional yang tidak logis seperti biaya tol kendaraan, biaya penginapan, biaya perjalanan dinas serta biaya-biaya lainnya.

Fajar Sigit Kusuma, BnSE, S.H.,M.M.,M.H

Tambahan lagi, dalam proses pengadaan buku tersebut, tercatat nama dijajaran karyawan / pimpinan CV. Sami Jaya terdapat nama Sigit yang diduga merupakan karyawan PT. Penerbit Erlangga.

Nama Sigit dibenarkan oleh Arif pernah menjadi karyawan CV Erlangga namun sudah resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

“Kalau pak Sigit itu dulu karyawan sini juga, cuman yang saya pahami kenapa resign, alasannya pribadi ingin mandiri usaha sendiri,” tambah Arif.

Merasa Difitnah, Nasori Tindaklanjuti Laporkan Direktur Operasional PDAM Tirta Ayu ke APH

Sebagaimana diketahui pada proses pengadaan buku itu diduga pula terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat atau praktek monopoli lantaran anggaran APBD tersebut dibelanjakan hanya pada 1 (satu) penerbit saja yaitu penerbit Erlangga.

“Itu dilakukan ditengah banyak pilihan penerbit lainnya, dimana praktek monopoli bertentangan dengan UU Tipikor jo UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli,” ujar Fajar Sigit pada beritamerdeka.co.id.

Pada garis besarnya, terdapat beberapa point yang telah menjadi perspektif hukum dengan telaah yang mendapati kesimpulan terjadinya beberapa dugaan seperti adanya “Cipta Kondisi” atau pemufakatan melalui pembahasan perencanaan APBD Kabupaten Tegal TA 2024 bersama DPRD.

Kedua, Pengadaan Buku Mulok patut diduga bukan atas kebutuhan siswa semata tetapi ada “agenda” lain karena buku yang dibelanjakan faktanya bukan buku mulok dan tidak terdaftar di Pusat Kurikulum dan Perbukuan (PUSKURBUK) serta diduga tidak ada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berpotensi terjadinya perbuatan mark up harga.

Ketiga, pendistribusian buku diduga fiktif berdasarkan konfirmasi beberapa kepala Sekolah penerima bantuan buku dan lainnya. (Anis Yahya dan Tim)

Tags: Disdikbud Efisiensi Erlangga Kabupaten Tegal

Continue Reading

Previous: Carut Marut Pokir Dewan, Antara Aspirasi Rakyat dan Bancakan Anggaran
Next: Universitas Bima Sakapenta (Ubisa) Tegal Jalin Kerja Sama dengan Polres Tegal Kota untuk Tingkatkan SDM Kepolisian

Berita Lainnya

IMG-20250723-WA0126
  • Berita Utama

Disdikbud Kota Tegal Gelar Workshop Kurikulum PAUD dan Kesetaraan 2025, Angkat Tema Deep Learning

Zaenal Arifin 23 Juli 2025
Pengurus IKAUT Cabang Slawi saat pelantikan .Minggu 20 Juli 2025
  • Berita Utama

Pengurus IKA UT Cabang Slawi Masa Bhakti 2025 – 2030 Dilantik

Abiet Sabariang 23 Juli 2025
IMG_20250721_084059_243-225x300.webp
  • Berita Utama

AKP. Suyit Munandar: Penegak Hukum yang Tegas namun Rendah Hati

Abiet Sabariang 22 Juli 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.