Beritamerdeka.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang siswi kelas XII SMK berinisial KP (17), warga Panusupan, Kecamatan Cilongok, dilaporkan kini mengandung tujuh bulan. Seorang pria berinisial Murtatarigan (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Fakta semakin memprihatinkan ketika diketahui terlapor adalah kekasih ibu korban, KTN (41), dan telah mengenal korban selama bertahun-tahun. Di lingkungan sekitar, Murtatarigan dikenal pula sebagai guru spiritual atau yang kerap disebut dukun.
Laporan resmi disampaikan ke Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Keluarga korban kemudian meminta pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Terjadi di Rumah Sendiri, Korban Menolak Namun Diberi Ancaman
Advokat Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa korban mengaku mengalami peristiwa tersebut di rumahnya sendiri pada Desember 2025. KP berusaha menolak dan melawan, namun tidak kuasa. Setelah kejadian, terlapor melakukan tindakan yang mematikan suara korban: mengancam akan menyebarkan video intim mereka apabila korban berani menceritakan hal itu kepada ibu atau keluarganya.
“Terjadi di rumah korban sendiri. Setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka ketika korban bercerita kepada ibu atau keluarga korban,” jelas Djoko saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Akibat ancaman tersebut, korban memendam peristiwa itu sendirian. Kehamilan baru diketahui sekitar Februari 2026, setelah KP berhenti mengikuti kegiatan sekolah. Saat ini, kandungan korban telah berusia sekitar tujuh bulan.
Diduga Upaya Paksa Menggugurkan Kandungan
Fakta yang lebih mengerikan terungkap: setelah mengetahui korban hamil, terlapor diduga berupaya menggugurkan kandungan tersebut dengan paksa. Korban mengaku diberi obat yang diklaim dapat menggugurkan kandungan, dipaksa mengonsumsi buah tertentu, hingga dipijat pada bagian perut dengan maksud mengakhiri kandungan. Seluruh keterangan ini kini menjadi bagian materi laporan yang sedang ditangani kepolisian.
“Kami mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian karena hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Djoko.
KP sendiri membenarkan sempat menolak perbuatan tersebut, namun rasa takut atas ancaman penyebaran video membuatnya bungkam selama berbulan-bulan.
Proses Hukum Masih Berjalan, Perlindungan Korban Diupayakan
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan Polresta Banyumas. Status Murtatarigan saat ini masih sebagai terlapor, dan seluruh dugaan kejahatan yang dituduhkan kepadanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Keluarga korban memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara menyeluruh, memberikan perlindungan yang layak bagi korban, serta memastikan pendampingan berkelanjutan hingga proses hukum tuntas. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa kekerasan terhadap anak dalam lingkup mana pun dan oleh siapa pun tidak dapat dimaafkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum.***















