
Beritamerdeka.co.id – Direktur CV Curtina Prasara memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh H. Suprianto alias Jipri.
Indra Romansyah Direktur CV Curtina Prasara menyikapi aduan Suprianto soal PKS parkiran di RSUD Kardinah kepada Kejari perlu di apresiasi.
Pasalnya, laporan yang ditujukan kepada Sekda Kota Tegal adanya dugaan cacat substantif, menurut Direktur CV Curtina Prasara merupakan sikap korektif.
Sekda Kota Tegal (Eks Direktur RSUD Kardinah) Resmi Dilaporkan ke Kejari
Sorotan H Suprianto, adanya dugaan cacat substantif terutama dalam kontrak kerja sama (PKS) antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara.
Poin utama laporan Jipri adalah persoalan legalitas badan usaha CV Curtina Prasara yang dinilai belum memenuhi syarat pada saat kontrak ditandatangani, sehingga diduga menimbulkan potensi kerugian negara.
Tuduhan Dianggap Tidak Berdasar Hukum
Menanggapi hal tersebut, pihak CV Curtina Prasara menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak berdasar secara hukum.
“Kami telah melakukan perubahan dan pengurusan dokumen sesuai ketentuan melalui notaris resmi. Seluruh proses juga telah diverifikasi oleh tim lelang RSUD Kardinah sebelum penandatanganan kerja sama,” jelas Indra Romansyah, Direktur CV Curtina Prasara, didampingi kuasa hukumnya, dalam keterangan pers pada Kamis, 6 November 2025.
Indra Romansyah justru mengapresiasi langkah Jipri sebagai bentuk kritik yang membangun Kota Tegal. “Pada dasarnya saya mengapresiasi langkah Jipri, itu contoh masyarakat yang aktif dan kritis. Saya berharap apa yang dilakukan untuk kepentingan Kota Tegal. Menjadi pelajaran bagi pelaku usaha apabila hendak kerja sama dengan Pemkot Tegal,” kata Indra.
Perjanjian Tetap Sah Secara Hukum Perdata
CV Curtina Prasara juga menegaskan bahwa persoalan pendaftaran badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang bersifat administratif, tidak membuat perjanjian kerja sama tersebut batal demi hukum. Mereka berargumen bahwa perjanjian tetap sah selama memenuhi unsur kesepakatan, objek yang jelas, dan tujuan yang halal, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Lebih lanjut, CV Curtina Prasara menilai laporan pelapor terlalu prematur dan tidak disertai bukti kuat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Laporan tanpa dasar hukum dan alat bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai fitnah,” tegas Wawan, Kuasa Hukum CV Curtina Prasara.
Wawan menambahkan, tidak ada pelanggaran pidana dalam perkara ini, karena persoalan legalitas CV hanya berdampak administratif, bukan pidana. Pihak CV Curtina Prasara menilai pelapor keliru dalam menafsirkan hierarki hukum antara KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham, di mana KUHD memiliki kedudukan yang lebih tinggi.
Pihak CV Curtina Prasara berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh laporan yang belum terbukti kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak berwenang. (Anis Yahya)
