
Beritamerdeka.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi sosialisasikan sistem Online Single Submission (OSS) kepada para pelaku usaha.
Sosialisasi sistem Online Single Submission (OSS) pada pelaku usaha dilaksanakan di Kantor DPD IWO-I Kota Bekasi.Kamis, 7 Agustus 2025.
Seperti diketahui bahwa OSS, sistem perizinan Berusaha berbasis risiko yang diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Walikota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi Rumah Batik Lansia Selasih
Selain UU No 11 Tahun 2020 juga diatur pada peraturan pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam sosialisasi ini, pelaku usaha diberikan informasi tentang cara pembuatan OSS di handphone, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), regulasi penanaman modal, kemudahan berusaha, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan informasi tentang sistem digital dalam hal pemenuhan komitmen administrasi dan segala hal yang berkaitan dengan pendataan dalam sistem Online Single Submission.
Wakil Walikota Bekasi Abdul Harris bobihoe Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Dini
Perwakilan Bagian Perijinan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP Kota Bekasi, Eko Arusdiyaman, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengenali permasalahan yang ada dan mencari solusi bagi pelaku usaha. Ia juga mengharapkan agar investasi menjadi wadah dalam mengakomodir kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kebijakan investasi di Kota Bekasi diarahkan pada keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga kegiatan investasi harus melibatkan dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat,” tutup Eko.
Dengan adanya sistem Online Single Submission atau OSS, diharapkan dapat meningkatkan investasi di Kota Bekasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha. Selain itu, pada sistem ini juga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendukung pembangunan di daerah. (Untung Prasetyo)