Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

DPO Kasus Perdagangan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Tim Kejari Kabupaten Tegal

Ade Windiarto 8 Mei 2025
Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan penangkapan terhadap DPO perdagangan pupuk bersubsidi

Beritamerdeka.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan penangkapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Indra Saefudin, warga Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja yang melakukan perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Tegal.

Proses penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 22.30 WIB. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7437K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Slw.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (1) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 dan Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 4 Tahun 2023 sehingga Terdakwa dijatuhi Pidana.

“Dalam persidangan terdakwa Indra Saefudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, berupa pupuk bersubsidi yang meliputi pupuk jenis NPK Phonska,” tulis Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, SH, dalam siaran pers yang diterima BeritaMerdeka.co.id, Kamis 8 Mei 2025.


Lebih lanjut dijelaskan Wuriadhi, bahwa pada saat penangkapan tersebut terdapat pihak keluarga terdakwa yang tidak kooperatif, namun pada sekira pukul 22.45 WIB, terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya dimasukan ke Lapas Kelas II B Slawi guna menjalani pidana yang telah dijatuhkan.

Modus operandi terdakwa yakni dengan melakukan kegiatan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal, karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam membeli dan menyalurkan pupuk pertanian bersubsidi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah kartu ATM BRI Simpedes dengan nomor kartu: 6013 01125167 2803 sesuai dengan nomor rekening: 607601023757532 atas nama Eva Meliana, 1 lembar slip atau bukti penarikan Bank BRI tanggal 22 September 2023, nomor referensi: 22316, nomor kartu: 6013 0112 5167 2803.

Kemudian 1 buah handphone merek Oppo type A57, warna putih dengan nomor IMEI 1: 869435046755490, nomor IMEI 2: 869435046755490 beserta isi simcard 1: 082328244776, sim card 2: 085322537446, dirampas untuk dimusnahkan.

Ada juga 1 unit kendaraan Mitsubishi truck colt diesel warna merah, tahun 2018, nomor polisi: G 1465 SF, nomor rangka: MHMFE74P5JK197803, nomor mesin: 4D34TS01126 sesuai dengan 1 (satu) lembar STNK atas nama Wiwi Mayang Sari, alamat Desa Kedungkelor RT 07/IV, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, dikembalikan kepada saksi Wiwi Mayang Sari.

Selain itu, petugas juga menyita 120 sak dengan berat tiap saknya sebesar 50 kg dengan jumlah 6 ton pupuk pertanian bersubsidi dengan jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group, disita untuk negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Indra Saefudin dijatuhi pidana penjara 7 bulan dan denda sebesar satu juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.***

Tags: DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Perdagangan pupuk bersubsidi terdakwa

Continue Reading

Previous: Mengenal Lebih Dekat Jalak Bali, Harta Alam Pulau Dewata
Next: Surabaya Jadi Tuan Rumah Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

Berita Lainnya

Screenshot_20250627_231416_Gallery
  • Berita Utama

CV Curtina Prasara Tanggapi Tudingan Pungli dalam Somasi GNPK-RI

Berita Merdeka 27 Juni 2025
IMG-20250627-WA0131
  • Berita Utama

Keren! Nonton Turnamen Sepak Bola Walikota Cup Dapat Doorprize

Zaenal Arifin 27 Juni 2025
Screenshot_20250626_192658_Gallery
  • Berita Utama

Tokoh Brebes Selatan H Malawi Himbau Tunda Aksi Demo Soal RTH

Berita Merdeka 26 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.