
Beritamerdeka.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan penangkapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Indra Saefudin, warga Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja yang melakukan perdagangan pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Tegal.
Proses penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 22.30 WIB. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7437K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Slw.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (1) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 dan Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 4 Tahun 2023 sehingga Terdakwa dijatuhi Pidana.
“Dalam persidangan terdakwa Indra Saefudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, berupa pupuk bersubsidi yang meliputi pupuk jenis NPK Phonska,” tulis Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, SH, dalam siaran pers yang diterima BeritaMerdeka.co.id, Kamis 8 Mei 2025.
Lebih lanjut dijelaskan Wuriadhi, bahwa pada saat penangkapan tersebut terdapat pihak keluarga terdakwa yang tidak kooperatif, namun pada sekira pukul 22.45 WIB, terdakwa berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa oleh Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya dimasukan ke Lapas Kelas II B Slawi guna menjalani pidana yang telah dijatuhkan.
Modus operandi terdakwa yakni dengan melakukan kegiatan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal, karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam membeli dan menyalurkan pupuk pertanian bersubsidi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah kartu ATM BRI Simpedes dengan nomor kartu: 6013 01125167 2803 sesuai dengan nomor rekening: 607601023757532 atas nama Eva Meliana, 1 lembar slip atau bukti penarikan Bank BRI tanggal 22 September 2023, nomor referensi: 22316, nomor kartu: 6013 0112 5167 2803.
Kemudian 1 buah handphone merek Oppo type A57, warna putih dengan nomor IMEI 1: 869435046755490, nomor IMEI 2: 869435046755490 beserta isi simcard 1: 082328244776, sim card 2: 085322537446, dirampas untuk dimusnahkan.
Ada juga 1 unit kendaraan Mitsubishi truck colt diesel warna merah, tahun 2018, nomor polisi: G 1465 SF, nomor rangka: MHMFE74P5JK197803, nomor mesin: 4D34TS01126 sesuai dengan 1 (satu) lembar STNK atas nama Wiwi Mayang Sari, alamat Desa Kedungkelor RT 07/IV, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, dikembalikan kepada saksi Wiwi Mayang Sari.
Selain itu, petugas juga menyita 120 sak dengan berat tiap saknya sebesar 50 kg dengan jumlah 6 ton pupuk pertanian bersubsidi dengan jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group, disita untuk negara.
Atas perbuatannya, terdakwa Indra Saefudin dijatuhi pidana penjara 7 bulan dan denda sebesar satu juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.***