Pilihan EditorRegional

DPRD Kota Tegal Sahkan Tiga Perda Strategis untuk Penataan PKL hingga Pariwisata

×

DPRD Kota Tegal Sahkan Tiga Perda Strategis untuk Penataan PKL hingga Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal sahkan tiga Raperda menjadi Perda, Senin, 22 Desember 2025

Beritamerdeka.co.id – DPRD Kota Tegal menetapkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 22 Desember 2025.

Rapat penetapan Raperda menjadi Perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Hadir dalam penetapan Perda tersebut Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakilnya Tazkiyyatul Muthmainnah, serta Sekretaris Daerah Kota Tegal.

Fokus pada Ekonomi dan Pelayanan Publik

Setelah melalui proses pembahasan di tingkat panitia khusus, seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan sepakat untuk menyetujui tiga regulasi baru, yakni:

1. Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL): Mengatur tentang lokasi usaha dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang.
2. ​Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Bahari: Penguatan modal untuk optimalisasi layanan air bersih masyarakat.
3. ​Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata: Standarisasi dan payung hukum bagi pelaku industri pariwisata daerah.

Anggota DPRD Kota Tegal Desak Pemkot Tegal Konsultasi Ke Kemendagri Terkait Pemekaran Kelurahan

Apresiasi Wali Kota

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus I, II, dan III DPRD serta Tim Asistensi yang telah bekerja secara marathon menyelesaikan pembahasan ini.

​”Penetapan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah. Saya berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pendapat akhir, saran, dan masukan yang bersifat membangun,” ujar Dedy Yon dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa catatan-catatan kritis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota untuk segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan teknis di lapangan.

Harapan Pasca Pengesahan

Dengan disahkannya ketiga Perda ini, Pemerintah Kota Tegal diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan penataan kota yang lebih rapi tanpa mengesampingkan hak para pedagang kecil, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan infrastruktur layanan air bersih.

(*/Anis Yahya)