BeritaMerdeka.co.id – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, secara resmi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Permohonan tersebut menyangkut dugaan perlakuan tidak adil, sikap tidak profesional, dan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono.
Permohonan disampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 dengan perihal Mohon Perlindungan, dan tercatat telah diterima di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 29 Januari 2026.
Bukti tanda terima menunjukkan surat tersebut diterima oleh petugas keamanan Setda Provinsi Jateng.
Dalam surat pengaduannya, Karsono menjelaskan kronologi permasalahan yang bermula dari undangan rapat klarifikasi hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas.
Rapat tersebut dihadirinya pada Senin 26 Januari 2026, pukul 13.30 WIB di ruang rapat Inspektorat, di mana ia menyampaikan keberatan atas pola audit yang dinilai tidak menyeluruh.
Karsono mengajukan permintaan agar audit dilakukan secara menyeluruh (global) mulai dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, bukan dilakukan secara terpisah-pisah.
Alasan yang diajukan adalah pengelolaan pemerintahan desa tidak dilakukan secara mandiri oleh kepala desa, melainkan bersama seluruh perangkat desa.
Selain itu, ia menilai pihak Inspektorat kurang profesional karena menurutnya terdapat sejumlah kegiatan perangkat desa yang dinilai bersifat ilegal namun belum pernah diaudit.
Dalam surat tersebut, Karsono juga menyoroti dugaan tidak adanya pelaporan kinerja dari sejumlah perangkat desa kepada dirinya.
Ia menyebutkan bendahara desa, Rizki Maria Ulfa, tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, serta Kaur Umum, Ratini, yang dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, termasuk dalam hal pelaporan aset desa dan administrasi surat-menyurat.
“Atas tindakan kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan daerah tersebut, saya memohon perlindungan,” tulis Karsono dalam bagian akhir suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Selain kepada Gubernur Jawa Tengah, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Bupati Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Sekda Banyumas, serta untuk keperluan arsip.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas terkait tudingan maladministrasi dan sikap tidak profesional yang disampaikan oleh Karsono.***














