
Beritamerdeka.co.id – Haji Furoda atau Mujamalah, menjadi objek keberangkatan para calon jamaahnya yang bermaksud hindari antri berkepanjangan hingga berpuluh tahun lamanya dalam penantian.
Ditengah antusiasme jutaan umat Islam di seluruh dunia menunaikan rukun Islam kelima, program Haji Furoda kembali menjadi sorotan dengan pernik problematikanya.
Haji Furoda yang istilah NF ‘Haji Tanpa Antri’ menawarkan keberangkatan haji yang berbeda, yakni tanpa harus melalui antrean kuota reguler.
Siapa NF Wanita 40 Thn yang Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal
Haji Furoda merupakan program haji yang diselenggarakan diluar kuota resmi pemerintah Indonesia dan celah itu diduga dimanfaatkan NF sebagai bisnisnya.
Keberangkatan jemaah haji Furoda, difasilitasi melalui undangan khusus atau visa Mujamalah yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Haji pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Keunggulan utama program ini adalah keberangkatan yang lebih cepat, bahkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran, tanpa perlu menunggu dalam daftar panjang calon jemaah haji reguler yang secara resmi diselenggarakan pemerintah RI melalui biro-biro haji yang terdaftar di Kementerian Agama.
NF Gunakan Fasilitas Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal untuk Pelepasan Haji Ilegal
Namun, keistimewaan ini tentu berbanding lurus dengan biaya yang dikeluarkan tentu dikenal memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler maupun haji khusus (ONH Plus).
Perkiraan biaya untuk Haji Furoda tahun 2025 disebut-sebut dapat berkisar antara Rp300 juta hingga lebih dari Rp1 miliar, tergantung pada fasilitas dan layanan yang ditawarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meskipun demikian, biaya yang fantastis ini seringkali sepadan dengan fasilitas eksklusif yang dijanjikan dan banyak paket Haji Furoda menawarkan akomodasi bintang lima yang sangat dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, transportasi VIP, serta layanan personal yang lebih intensif.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sendiri mengakui dan melegalkan program Haji Furoda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Calon jemaah Haji Furoda wajib mendaftar dan diberangkatkan melalui PIHK yang terdaftar dan memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan program ini dan bertanggung jawab untuk melaporkan data jemaah dengan visa Mujamalah kepada pihak berwenang.
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih dan mendambakan untuk segera menunaikan ibadah haji tanpa terhalang oleh antrean, Haji Furoda dapat menjadi pilihan. Namun, calon jemaah diimbau untuk berhati-hati dalam memilih PIHK dengan memastikan legalitas dan reputasi penyelenggara untuk menghindari penipuan dan memastikan kelancaran ibadah.
Ditengah ekstra ketat pemerintah kerajaan Arab Saud, informasi mengenai Haji Furoda terus menjadi perbincangan hangat di kalangan calon jemaah sebab Program ini menjadi bukti adanya alternatif bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji dengan fasilitas premium dan waktu tunggu yang singkat, meskipun dengan konsekuensi biaya yang signifikan.
Dugaan Pelanggaran NF Anggota DPRD Kota Tegal dari PAN
Masyarakat diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Agama dan berhati-hati terhadap penawaran haji yang tidak jelas seperti yang saat ini terjadi adanya rombongan haji yang diberangkatkan oleh PT. NSMC dicegah petugas bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan NF atau Nur Fitriani anggota DPRD Kota Tegal.
Untuk itu Agus Seri, S.Ag dari Pusat Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, menyampaikan himbauannya kepada masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji khusus untuk lebih berhati-hati melalui biro-biro haji dan umroh yang benar-benar penyelenggaraannya sesuai dengan prosedur.
“Umpamanya mau ibadah haji yang khusus, melalui biro-biro yang benar-benar menyelenggarakan sesuai dengan prosedur yang ada,” himbau Agus Seri yang disampaikan melalui beritamerdeka.co.id
Sementara PT. NSMC atau Nawasena Emas Cemerlang meski bidang usaha perusahaan tersebut bergerak dibidang Event Organizer, namun nekat menggalang calon jamaah haji seolah berperan sebagai biro haji dan umroh serta memberangkatkan rombongan haji dengan tidak menggunakan visa haji.
Akibatnya, NF ditangkap dan diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktur PT. NSMC, IA serta IF yang bertugas mengurus visa dan visa yang diberikan kepada para calon jamaah haji visa kerja.
Lebih parahnya lagi, menurut aktifis Kordinator Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Se-eks Karisidenan Pekalongan, Komar Raenudin, bahwa NF gunakan Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tegal berpotensi terjadi pelanggaran.
BK DPRD Kota Tegal Siap Panggil NF atas Laporan Adanya Dugaan Gratifikasi
NF merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal yang juga anggota DPRD Kota Tegal periode 2024 – 2029 yang saat ini juga sedang menghadapi persoalan dugaan gratifikasi proyek pekerjaan penataan Jl Ahmad Yani Kota Tegal serta sedang menunggu panggilan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal dalam waktu dekat.
Terhadap pelanggaran kode etik anggota DPRD yang dilakukan oleh NF memanfaatkan ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal oleh para aktifis dinilai sebagai modus untuk meyakinkan calon jamaah haji bahwa usahanya tersebut resmi dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Jelasnya hal tersebut melanggar perilaku anggota DPRD yang seharusnya taat hukum.
“Maka patut diduga, penggunaan gedung Paripurna DPRD Kota Tegal merupakan tindakan kesengajaan untuk menciptakan bahwa perusahaan biro Pemberangkatan Ibadah Haji (PIH) dan Umroh (PIU) adalah resmi atau legal dengan manuver pelepasan rombongannya menggunakan ruang rapat paripurna gedung dewan yang notabene milik pemerintah Kota Tegal,” terangnya.
Hj. Ely Farisati mohonkan maaf untuk Adiknya Nur Fitriani

Sementara pihak keluarga besar NF melalui kakak kandungnya Ely Farisati yang juga mantan anggota DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 mengutarakan penyesalannya dan permohonan maaf atas perbuatan adiknya pada masyarakat Kota Tegal khususnya para calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan.
“Perlu diketahui bisnis yang dilakukan Nur Fitriani (NF) melalui PT. Nawasena Emas Cemerlang (NSMC) adalah bisnisnya dia pribadi, bukan bisnis milik keluarga besar Hajjah Nadirin.” ungkap Ely Farisati.
Hal itu disampaikan Hj Ely Farisati dirumahnya kepada M. Zaenal Arifin dari beritamerdeka.co.id, untuk menyampaikan permintaan maafnya atas nama keluarga, Minggu 11 Mei 2025.
Menurut Ely, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan adiknya itu namun tidak pernah dihiraukan.
“Ini menjadi pelajaran untuk kita semua ketika ibadah niatlah yang baik, ibadah mencari ketenangan bukan uji mental dengan cara kucing-kucingan dan melanggar aturan pemerintah dan masyarakat jangan mudah tergiur oleh sesuatu yang tidak masuk akal,“ tutur Ely.
“Untuk semua masyarakat yang telah dirugikan Nur Fitriani, baik moril maupun materil saya atas nama keluarga besar Mulya Damai (MD) sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya. Ini semua menjadi pelajaran yang berharga buat kita,” katanya.
Ia juga atas nama keluarga menyerahkan untuk kasus yang menimpa Nur Fitriani semuanya kepada aparat penegak hukum.
“Dari keluarga besar Mulya Damai (MD) group mentaati hukum yang berlaku,” pungkas Ely Farisati. (Anis Yahya)