
Beritamerdeka.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang menyidangkan perkara antara CV Curtina Prasara (Penggugat) melawan RSUD Kardinah Kota Tegal (Tergugat) merasa tersinggung.
Hakim Ketua sidang Mery Donna, menyebutkan sikap RSUD Kardinah telah melecehkan proses persidangan di PN Tegal, Kamis, 5 Juni 2025.
Pasalnya pada sidang sehari sebelumnya, baik Plt Direktur RSUD Kardinah maupun pendamping hukumnya mengingkari janjinya sendiri dengan tidak hadiri persidangan.
PN Tegal Gelar Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah
Padahal sidang sehari sebelumnya, Rabu, 4 Juni 2025, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah berjanji fasilitasi skema penyelesaian yang disampaikan baik oleh Plt Direktur RSUD Kardinah, M. Zaenal Abidin, S.KM.,M.M maupun pendamping hukum dari Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, SH.
Mereka berdua telah berjanji akan membuat draft penyelesaian sekaligus mendatangkan saksi serta perusahaan yang telah dimenangkan dalam lelang yang dilaksanakan oleh Kardinah untuk dievaluasinya naskah perjanjian kerja sama yang saat itu ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah drg Agus Dwi Sulistyantono, MM (kini Sekda Kota Tegal) dengan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah.
Pihak RSUD Kardinah sendiri telah mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama terutama pada peejanjian kerjasama Addendum pada Bab V, Pasal 5 yang menerangkan berlakunya masa kontrak 5 tahun sejak tahun 2022.
Begini Legal Opinion Ahli Hukum Perdata Soal Kisruh RSUD Kardinah Kota Tegal

Pada perjanjian yang semula pada Bab V Jangka Waktu, Pasal 5 (1), menyebutkan bahwa ‘PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sementara pada Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal terjadi perubahan bahwa ‘PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 (yang seharusnya 28 Februari 2027).
Kesalahan pengetikan tersebut telah diakui oleh Plt RSUD Kardinah, M. Zaenal Abidin yang disampaikan dihadapan majelis hakim pada sidang hari Rabu, 4 Juni 2025 yang kemudian menawarkan skema penyelesaian, pertama melakukan revisi kesalahan pada Bab V Pasal 5 (1) tentang Jangka Waktu yang seharusnya jangka waktu 5 (lima) tahun sejak 2022 sampai dengan 2027, namun ditulisnya sampai dengan 2025.
Mediasi Gagal, Sidang CV Curtina Prasara Lawan RSUD Kardinah Tegal Lanjut Tarung

Kedua, akan menghadirkan perusahaan yang oleh RSUD Kardinah telah dimenangkan untuk dipertemukan dengan CV Curtina Prasara di persidangan yang telah disepakati dalam sidang Kamis, 5 Juni 2025.
Namun pada hari sidang yang ditentukan Kamis 5 Juni 2025 tersebut, pihak RSUD Kardinah hanya menghadirkan staf tanpa kehadiran Plt Direktur RSUD Kardinah maupun pendamping hukumnya Kabag Hukum Pemkot Tegal.
Para staf yang hadir tanpa membawa apa yang telah disampaikan didepan majelis hakim sebelumnya yakni draf penyelesaian, tidak pula membawa perusahaan pemenang lelang maupun saksi.
Hal itu dianggap oleh Majelis Hakim adanya ketidakseriusan atau inkonsisten pihak RSUD Kardinah dalam menyelesaikan persoalam yang sebetulnya sederhana tinggal melakukan revisi karena sudah mengakui kesalahannya dan mempertemukan pihak yang telah dimenangkan rumah sakit sebagai pemenang lelang agar agar mendapat konklusi win-win solution.
“Lalu kalian kesini mau apa. Pembicaraan dipersidangan ini semua dicatat oleh panitera pengganti. Engga bisa kalian sebentar damai sebentar engga. Engga bisa begitu pak. Masa pemerintah ngomongnya kayak gitu,” ujar Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu.
Bahkan Majelis Hakim menyebutnya bahwa perilaku yang telah dipertontonkan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal (Tergugat) dianggap telah melecehkan proses persidangan.
Hakim Ketua Merry Donna mengingatkan kembali dengan penekanan pihak tergugat untuk menghargai persidangan dan untuk tidak melecehkan Pengadilan sebab semua pembicaraan di persidangan masuk dalam catatan panitera.
“Kalau kalian masih ingin berdamai silahkan, tetapi selasa saya mau tuntas hari selasa. Pembicaraan dipersidangan ini kami catat dan disini siapa yang tidak memghargai persidangan kami catat. Jadi silahkan berpikir untuk tidak melecehkan pengadilan yah,” tegas Merry Donna.
Menurutnya, melecehkan bukan hanya melalui omongan, dengan sikap tidak menghargai waktu itu juga melecehkan.
“Selasa tanggal 10 Juni 2025, agar Penggugat dan pihak Tergugat hadir kembali memenuhi panggilan sidang selanjutnya untuk agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari penggugat dan alat bukti saksi dari tergugat pada pukul 09.00 Wib,” tegas Merry Donna.
Para hakim Sidang perkara No 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl terdiri dari Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H dengan dua Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dan Sami Anggraeni, S.H., M.H.
Sementara Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Zaenal Abidin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat, 6 Juni 2025 tidak merespon satu katapun kecuali hanya membaca pesan dari beritamerdeka.co.id (Anis Yahya)