
Beritamerdeka.co.id – Sidang RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara tidak ada yang lebih menarik selain Langkah upaya majelis hakim mendamaikan para pihak.
Hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, (Ketua) dan dua anggotanya selalu memberikan ruang waktu damai bagi para pihak yang berselisih.
Nampaknya, serangkaian proses sidang perselisihan RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara bagi majelis hakim dapat terukur kualitas materi dan SDM.
Hakim Ketua Sidang di PN Tegal Sebut RSUD Kardinah Lecehkan Proses Persidangan
Sebagaimana diketahui sidang gugatan wanprestasi oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl telah memasuki sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak, Selasa, 10 Juni 2025.
Sidang ini kali menghadirkan saksi ahli dari CV. Curtina Prasara selaku Penggugat dan saksi Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dari rumah sakit selaku pihak Tergugat.
Awalnya pihak RSUD Kardinah Kota Tegal mengajukan 2 orang saksi yakni drg Agus Dwi Sulistyantono dan satunya Nur Hanifah namun saksi Nur Hanifah ditolak Hakim lantaran kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah.
Begini Legal Opinion Ahli Hukum Perdata Soal Kisruh RSUD Kardinah Kota Tegal
“Direktur dan Wakil Direktur itu bedanya dimana, berarti saudara itu pihak, ikut sebagai pihak tidak bisa menjadi saksi. Atas nama Nur Hanifah majelis hakim menolak,” ucap Mery Donna kepada pihak Tergugat.
Sebagai pengganti saksi Nur Hanifah, pihak Tergugat mengajukan saksi lain atas nama Agung Wibowo mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum Penggugat karena diketahui saksi Agung Wibowo merupakan Pengacara perusahaan pihak ketiga yang dimenangkan dalam lelang yang digelar pihak Tergugat (RSUD Kardinah) sehingga lagi-lagi saksi inipun juga ditolak majelis hakim.
“Keberatan yang mulia dia ini lawyer yang mulia,” kata kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Sementara menurut Saksi Ahli dari Penggugat, Unggul Basoeky bahwa perjanjian dapat berakhir karena beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pada penjelasnnya, Unggul memerinci Beberapa pasal yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian antara lain Pasal 1381 (sebagai dasar general tentang cara hapusnya perikatan), Pasal 1266 (terkait dengan wanprestasi dan pembatalan perjanjian), Pasal 1446-1456 (tentang kebatalan atau pembatalan perikatan), Pasal 1444 (tentang musnahnya barang yang menjadi pokok perjanjian), dan Pasal 1321 (tentang persetujuan yang tidak sah karena paksaan atau penipuan).
Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan perdata wanprestasi CV Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H dengan dua Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dan Sami Anggraeni, S.H., M.H akan dilanjutkan sidang pada Kamis, 12 Juni 2025.
Tentang pernyataan Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo yang menyebutkan disebuaj media adanya potensi pungli pada Penggugat menurut Richard Simbolon tak perlu buru-buru untuk mencari perhatian, sebelum mempelajari secara mendalam perkara tersebut.
“Apa yang dilakukan CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir di Kardinah itu didasari pada perjanjian kerjasama addendum yang belum pernah dibatalkan,” ujar Richard Simbolon usai mengikuti sidang.
Menurutnya, dasar yang tidak dibatalkan atau berakhir itulah merupakan payung hukumnya.
“Perbuatan yang didasari perjanjian addendum yang tidak pernah dibatalkan atau berakhir sampai adanya gugatan no 11 itu yang menjadi payung hukumnya bagi CV Curtina Prasara untuk melakukan kegiatan pengelolaan parkir sebagai dasar hukum yang mengikat,” paparnya. (Anis Yahya)