Regional

Indomaret Singkil Adiwerna Diduga Belum Kantongi Andalalin, Picu Macet hingga Tingkatkan Risiko Kecelakaan

×

Indomaret Singkil Adiwerna Diduga Belum Kantongi Andalalin, Picu Macet hingga Tingkatkan Risiko Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Sejak beroperasi, Indomaret Singkil Adiwerna diduga belum kantongi izin Andalalin (Ade W/beritamerdeka.co.id)

BeritaMerdeka.co.id – Keberadaan minimarket Indomaret Singkil yang berdiri di kawasan strategis Sub Terminal Adiwerna kini menjadi sorotan publik. Lokasinya yang berada tepat di pusat keramaian, berhadapan dengan rumah sakit, berdekatan dengan sekolah, serta berada di area pemukiman padat penduduk, dinilai menimbulkan persoalan serius terkait kelancaran lalu lintas.

Minimarket tersebut disebut-sebut belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen wajib yang mengatur dampak kegiatan usaha terhadap kondisi arus kendaraan di sekitarnya.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Ketidakhadiran dokumen ini memicu berbagai keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan, parkir liar, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal sekaligus Ketua Tim Penilai Dokumen Andalalin, Bayu Atmowiyanto, menegaskan pentingnya perizinan tersebut demi menjaga ketertiban dan keselamatan di ruas jalan sekitar.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, kami mengimbau seluruh pengelola minimarket, swalayan, dan toko modern untuk segera melengkapi izin Andalalin,” ujarnya, Rabu 10 Desember 2025.

Bayu memaparkan sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan para pelaku usaha terkait proses perizinan Andalalin, di antaranya:

1. Setiap pembangunan atau operasional minimarket yang berpotensi mengubah pola lalu lintas wajib memiliki dokumen Andalalin.

2. Penyusunan dokumen Andalalin harus dilakukan oleh konsultan bersertifikat dan memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.

3. Minimarket yang terlanjur beroperasi tanpa Andalalin diminta segera berkoordinasi untuk penyusunan dokumen sesuai aturan.

4. Pelaku usaha dilarang membuat akses keluar masuk kendaraan sembarangan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

5. Pengelola minimarket wajib menyediakan lahan parkir memadai dan tidak memanfaatkan badan jalan umum sebagai area parkir.

6. Dishub bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan Andalalin di setiap gerai minimarket.

7. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, sejak dihubungi via WhatsApp pada Senin 8 Desember 2025 pihak manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) belum memberikan keterangan resmi terkait belum dimilikinya dokumen Andalalin untuk lokasi tersebut.***