Indonesia Menapaki Janji, Hukum Menagih Keadilan
Oleh : Azmi Syahputra
“Refleksi yang Belum Selesai, 80 Tahun Merdeka”

Beritamerdeka.co.id – Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia telah berdiri tegak menorehkan jejak panjang di panggung sejarah, namun praktik penegakan hukum masih sering berdiri pincang.
Kemerdekaan secara politik telah kita rebut, namun kemerdekaan hukum masih jadi janji yang tertunda? Hukum kadang bersuara lantang di hadapan rakyat kecil, namun berbisik lirih di hadapan penguasa.
Ia gesit saat menjerat pelaku pencuri ayam, tapi ragu ketika menghadapi pencuri anggaran, tajam menghukum rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kuasa dan harta.
AKP. Suyit Munandar: Penegak Hukum yang Tegas namun Rendah Hati
Dititik inilah, kita harus kembali belajar dan menata rapi dengan hukum yang tegas, sebab penegakan hukum belum sepenuhnya merdeka.
Kemerdekaan hukum bukan sekadar hadirnya undang-undang, tapi hadirnya keadilan yang bisa dirasakan tanpa memandang status, kekuasaan, atau harta.
Hukum yang adil adalah hukum yang melindungi rakyat yang lemah, hukum jadi sarana kesejahteraan bagi sebanyak- banyaknya rakyat bukan hanya untuk mengukuhkan segelintir kelompok yang kuat.
Kini, di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, kita dipanggil untuk jujur, keinginan luhur menatap wajah hukum itu sendiri, adakah keberanian untuk membersihkan luka korupsi, menutup ruang negosiasi, jual beli di pasar gelap hukum maupun dalam ruang peradilan, serta menghapus bayangan diskriminasi dalam setiap proses lingkaran penegakan hukum.
Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak lagi takut atau alergi pada hukum, melainkan patuh dan percaya pada hukum, Maka, tugas kita bukan hanya menjaga agar hukum tetap hidup, tapi memastikan ia hidup dengan martabat, Saat itulah hukum benar-benar hidup, dan kemerdekaan Indonesia menyempurnakan makna janji kemerdekaannya.
Delapan puluh tahun merdeka, mari berani lantang berkata, hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan, dan kembali menjadi negara hukum dan sebagai panglima keadilan, (Penulis, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti)