
Beritamerdeka.co.id – Kasus gagalnya pemberangkatan puluhan calon jamaah haji melalui PT Nawasena Emas Cemerlang milik Nur Fitriani telah menorehkan luka mendalam korbannya.
Meski para korban enggan melaporkan ke APH, namun tetap saja bahwa PT Nawasena Emas Cemerlang milik Nur Fitriani sebagai penanggungjawab.
Kenekatan PT Nawasena Emas Cemerlang meski bukan perusahaan pemberangkatan Haji dan Umroh, Namun Nur Fitriani membekali rombongan jamaahnya visa kerja.
Udin Amuk : Polresta Bandara Soetta Pastikan Proses Hukum Kasus Nur Fitriani Haji Ilegal Lanjut

Tahun 2025 merupakan tahun kebijakan ekstra ketat pelaksanaan ibadah haji yang diterapkan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) bagi para calon jamaah haji dari seluruh dunia tanpa kecuali, dan tahun ini pula menjadi tahun paling sial untuk perusahaan milik Nur Fitriani yang juga anggota DPRD Kota Tegal ini.
Petualangan Nur Fitriani dengan PT Nawasenanya yang tidak punya izin PPIU dan PIHK dari Kemenag RI terhenti oleh Petugas Imigrasi Bandara Soekarno – Hatta karena rombongannya dengan varian usianya dibekali dengan visa kerja bukan visa haji yang selanjutnya ditangani pihak Polresta Bandara Soetta.
Nur Fitriani seorang legislator di lembaga legislatif Kota Tegal, justru diduga banyak melanggar hukum dalam beberapa kegiatan salah satunya pemberangkatan calon jamaah haji dengan perusahaan miliknya yang tidak memiliki izin PPIU dan PIHK dari Kemeag RI.
Siapa NF Wanita 40 Thn yang Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal

“Di perizinan perseroan tersebut ada bergerak di bidang perjalanan umroh dan haji khusus. Tapi belum dapat ijin PPIU dan PIHK dari Kemenag RI,” ujar Ahmad Muhdzir, S.Ag., M.M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id, Selasa, 27 Mei 2025.
Meski salah satu bidang usaha PT. Nawasena Emas Cemerlang diantaranya aktifitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, namun tidak punya izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
“Ya mungkin jadi agen penyalur saja dari Biro yang berijin,” tambah Ahmad Muhdzir.
Ia juga menyampaikan dalam persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan Nur Fitriani dengan PT Nawasena Emas Cemerlang pihaknya merasa bukan pada kapasitasnya untuk membuat keputusan ada tidaknya pelanggaran.
“Yang membuat keputusan adanya pelanggaran atau tidak adalah lembaga hukum. Dan kita tidak dalam kapasitas itu, juga kita bukan yang menjadi korban. Kalau kewenangan mengambil langkah hukum adalah bukan menjadi ranah dan kewenangan kami,” jelasnya.
Pihaknya hanya bisa menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dan hati-hati dalam memilih biro umroh maupun haji dengan check and recheck memastikan biro memiliki izin resmi dari kementerian agama yang bisa dilihat melalui website kemenag daftar perusahaan yang memiliki izin resmi dari kemenag.
“Kepada masyarakat harus selektif dan hati-hati dalam memilih biro baik umroh dan haji khusus. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming murah, langsung berangkat dan lain-lain. Jadi kalau mau aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah haji dan umroh, mendaftar saja ke Kemenag dan meminta konfirmasi dan konsultasi ke Kemenag sehingga akan mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” pungkasnya.
Berikut beberapa bidang usaha pada PT Nawasena Emas Cemerlang dan Nur Fitriani sebagai pemilik uaaha, antaranya Penyewaan Venue Penyelenggaraan aktifitas MICE dan event khusus, Aktifitas agen perjalanan wisata, aktifitas agen perjalanan lainnya, aktifitas biro perjalanan wisata, aktifitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus (bukan izin penyelenggara – red) serta jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran (MICE). (Anis Yahya)