Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal
  • Nasional

IWO Sebut Terkait Penetapan Tersangka Direktur JakTV, Harusnya Melalui Mekanisme Dewan Pers

Berita Merdeka 23 April 2025
Ketua Umum IWO Ikatan Wartawan Online, Dwi Christian dan Sekjennya Telly Nathalia

Beritamerdeka.co.id – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H.,M.Si menyayangkan adanya penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung.

IWO bersama IJTI, AJI, PWI, KKJ menyatakan keprihatinan, atas penetapan yang dinilai sumir atau terlalu dangkal atas penilaian produk jurnalistik.

Menurut Ketua Umum IWO, langkah Kejagung menjadikan preseden buruk bagi kebebasan pers sebab terkait pemberitaan seharusnya melalui mekanisme dewan pers.

IWO Resmi Terdaftar di Kemenkum RI

“Kami menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui proses pidana. IWO khawatir langkah ini dapat mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk ke depannya,” tegas Dwi Christianto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 23 April 2025.

Tian Bahtiar ditetapkan sebagai Tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO.

Pihaknya menekankan pentingnya melibatkan Dewan Pers dalam kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Dewan Pers, melalui Ketua Ninik Rahayu, memang menyatakan menghormati proses hukum Kejaksaan Agung. Meski demikian IWO menilai terkait pemberitaan Jak TV memenuhi standar etik jurnalistik atau tidak, itu merupakan kewenangan Dewan Pers yang memeriksa produk jurnalistik yang dikeluarkan Jak TV dan status kompetensi Tian sebagai wartawan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV, sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO.

Tuduhan ini mencakup dugaan permufakatan jahat untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung, dengan Tian diduga menerima Rp478,5 juta secara pribadi.

“Ini adalah cara-cara halus yang akan mengarah pada kriminalisasi pers, pembungkaman pers dengan bungkus upaya penegakkan hukum. Entah Kejaksaan Agung sadar atau tidak, sangatlah kebetulan produk jurnalistik kemudian dikaitkan dengan kasus suap,” kata Sekjen IWO Telly Nathalia di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Dikatakan Telly, upaya penegakkan hukum dirinya sepakat dilakukan, namun perlindungan kepada pers juga sebuah keharusan.

“Mrngingat pers adalah pilar keempat demokrasi yang pembungkamannya akan mencederai demokrasi,” tuturnya. (***)

Tags: Dewan Pers Ikatan Wartawan Online IWO

Continue Reading

Previous: Calon Jamaah Haji Kota Tegal Dibagi Tiga Kloter, Kloter 19, Kloter 20 dan Kloter 93
Next: Obsesi Berlebihan, Tanda Kamu Delusional Terhadap Idola!

Berita Lainnya

Pelepasan siswa SMP Negeri 2 Kota Tegal
  • Berita Utama

Pelepasan Siswa SMP Negeri 2 Kota Tegal, Tampilkan Pegelaran Seni

Redaksi 12 Juni 2025
IMG-20250612-WA0069
  • Berita Utama

Pelepasan Siswa Paket A dan Paket C PKBM Mutiara Shahabat, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Zaenal Arifin 12 Juni 2025
IMG-20250612-WA0019
  • Berita Utama

7-0 Muarareja Melawan Panggung FC Dalam Laga Perdana, Walikota Cup Tahun 2025

Zaenal Arifin 12 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.