Beritamerdeka.co.id – Mafia tanah, sebuah frasa yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, bagaikan benalu yang terus menggerogoti keadilan agraria di berbagai daerah. Praktik kotor ini tidak hanya merugikan individu pemilik tanah, tetapi juga menghambat laju pembangunan daerah dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Di balik janji-janji manis investasi dan pembangunan, seringkali terselip intrik licik para mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan koneksi gelap untuk menguasai lahan secara ilegal.
Modus Operandi yang Kian Canggih
Modus operandi mafia tanah pun semakin canggih dan beragam. Mulai dari pemalsuan dokumen kepemilikan, penerbitan sertifikat ganda, manipulasi batas tanah, hingga intimidasi dan kekerasan terhadap pemilik sah.
Tak jarang, mereka melibatkan oknum-oknum di berbagai instansi terkait, mulai dari aparat desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anggota DPR/DPRD hingga aparat penegak hukum, yang secara sengaja atau tidak sengaja memuluskan aksi mereka.
Korban utama dari kejahatan ini adalah masyarakat kecil yang minim literasi hukum, tidak memiliki akses informasi yang memadai, atau bahkan yang sedang merantau dan meninggalkan tanahnya tanpa pengawasan ketat.
Dampak Buruk yang Meluas
Dampak dari ulah mafia tanah ini sangatlah masif. Pertama, kerugian ekonomi bagi pemilik tanah yang harus kehilangan aset berharga mereka. Tanah yang seharusnya menjadi jaminan masa depan, kini raib begitu saja.
Kedua, menghambat pembangunan daerah. Sengketa tanah yang berlarut-larut akibat ulah mafia tanah dapat menunda atau bahkan membatalkan proyek-proyek infrastruktur dan investasi yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Investor enggan menanamkan modal di daerah yang rawan konflik agraria.
Ketiga, dan yang tak kalah penting, adalah erosi kepercayaan publik. Ketika hukum terasa tumpul di hadapan praktik mafia tanah, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara sebagai pelindung hak-hak mereka. Ini bisa memicu ketidakpastian hukum dan bahkan potensi konflik sosial yang lebih besar. Bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika para penjahat kerah putih ini masih bebas berkeliaran?
Peran Penting Seluruh Elemen Bangsa
Pemberantasan mafia tanah di daerah bukanlah tugas yang mudah, namun bukan pula hal yang mustahil. Diperlukan sinergi dan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa.
Pemerintah daerah harus proaktif dalam mendata dan memvalidasi kepemilikan tanah di wilayahnya, serta memperketat pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan.
BPN perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penerbitan sertifikat, serta membersihkan diri dari oknum-oknum yang bermain mata dengan mafia. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus lebih tegas dan berani dalam mengusut tuntas setiap laporan terkait mafia tanah, tanpa pandang bulu.
Selain itu, masyarakat juga harus lebih sadar dan proaktif dalam menjaga hak atas tanah mereka. Peningkatan literasi hukum terkait pertanahan, rajin memeriksa status kepemilikan tanah, dan segera melapor jika menemukan kejanggalan adalah langkah-langkah penting yang bisa dilakukan. Organisasi masyarakat sipil dan media juga memiliki peran krusial dalam mengadvokasi korban dan mengawal proses hukum.
Masa Depan Tanpa Mafia Tanah
Mafia tanah adalah musuh bersama. Memberantasnya adalah investasi jangka panjang untuk keadilan, kepastian hukum, dan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Sudah saatnya kita menempatkan hak-hak masyarakat sebagai prioritas utama dan memastikan bahwa setiap jengkal tanah di negeri ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk memperkaya segelintir mafia. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, bukan tidak mungkin kita bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari jerat mafia tanah.***