Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Opini
  • Pilihan Editor

Jerat Mafia Tanah di Daerah, Bagai Benalu yang Menghambat Pembangunan dan Keadilan

Redaksi 19 Juli 2025

Beritamerdeka.co.id – Mafia tanah, sebuah frasa yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, bagaikan benalu yang terus menggerogoti keadilan agraria di berbagai daerah. Praktik kotor ini tidak hanya merugikan individu pemilik tanah, tetapi juga menghambat laju pembangunan daerah dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Di balik janji-janji manis investasi dan pembangunan, seringkali terselip intrik licik para mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan koneksi gelap untuk menguasai lahan secara ilegal.

Modus Operandi yang Kian Canggih

Modus operandi mafia tanah pun semakin canggih dan beragam. Mulai dari pemalsuan dokumen kepemilikan, penerbitan sertifikat ganda, manipulasi batas tanah, hingga intimidasi dan kekerasan terhadap pemilik sah.

Tak jarang, mereka melibatkan oknum-oknum di berbagai instansi terkait, mulai dari aparat desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anggota DPR/DPRD hingga aparat penegak hukum, yang secara sengaja atau tidak sengaja memuluskan aksi mereka.

Korban utama dari kejahatan ini adalah masyarakat kecil yang minim literasi hukum, tidak memiliki akses informasi yang memadai, atau bahkan yang sedang merantau dan meninggalkan tanahnya tanpa pengawasan ketat.

Dampak Buruk yang Meluas

Dampak dari ulah mafia tanah ini sangatlah masif. Pertama, kerugian ekonomi bagi pemilik tanah yang harus kehilangan aset berharga mereka. Tanah yang seharusnya menjadi jaminan masa depan, kini raib begitu saja.

Kedua, menghambat pembangunan daerah. Sengketa tanah yang berlarut-larut akibat ulah mafia tanah dapat menunda atau bahkan membatalkan proyek-proyek infrastruktur dan investasi yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah. Investor enggan menanamkan modal di daerah yang rawan konflik agraria.

Ketiga, dan yang tak kalah penting, adalah erosi kepercayaan publik. Ketika hukum terasa tumpul di hadapan praktik mafia tanah, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara sebagai pelindung hak-hak mereka. Ini bisa memicu ketidakpastian hukum dan bahkan potensi konflik sosial yang lebih besar. Bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika para penjahat kerah putih ini masih bebas berkeliaran?

Peran Penting Seluruh Elemen Bangsa

Pemberantasan mafia tanah di daerah bukanlah tugas yang mudah, namun bukan pula hal yang mustahil. Diperlukan sinergi dan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa.

Pemerintah daerah harus proaktif dalam mendata dan memvalidasi kepemilikan tanah di wilayahnya, serta memperketat pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan.

BPN perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penerbitan sertifikat, serta membersihkan diri dari oknum-oknum yang bermain mata dengan mafia. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus lebih tegas dan berani dalam mengusut tuntas setiap laporan terkait mafia tanah, tanpa pandang bulu.

Selain itu, masyarakat juga harus lebih sadar dan proaktif dalam menjaga hak atas tanah mereka. Peningkatan literasi hukum terkait pertanahan, rajin memeriksa status kepemilikan tanah, dan segera melapor jika menemukan kejanggalan adalah langkah-langkah penting yang bisa dilakukan. Organisasi masyarakat sipil dan media juga memiliki peran krusial dalam mengadvokasi korban dan mengawal proses hukum.

Masa Depan Tanpa Mafia Tanah

Mafia tanah adalah musuh bersama. Memberantasnya adalah investasi jangka panjang untuk keadilan, kepastian hukum, dan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Sudah saatnya kita menempatkan hak-hak masyarakat sebagai prioritas utama dan memastikan bahwa setiap jengkal tanah di negeri ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk memperkaya segelintir mafia. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, bukan tidak mungkin kita bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari jerat mafia tanah.***

Tags: Hukum Keadilan Mafia tanah Sertifikat

Continue Reading

Previous: Bersama IPWL Yayasan Al Malaa, Lapas Slawi Gelar Skrining Kesehatan dan Asesmen Awal Rehabilitasi Sosial
Next: Asah Skill di Ketinggian, PMI Kabupaten Tegal Gelar Refreshment dan Simulasi HART Bersama Basarnas Pemalang

Berita Lainnya

IMG-20250720-WA0117
  • Berita Utama

NF Tekankan Masyarakat Hati-hati Waspada Terhadap Berita Hoax

Zaenal Arifin 20 Juli 2025
IMG-20250720-WA0085
  • Berita Utama

Gedung Baru SD Aisyiyah Cahaya Insan Kota Tegal di Resmikan

Zaenal Arifin 20 Juli 2025
IMG-20250720-WA0062
  • Berita Utama

PMI Kota Tegal Sukseskan Pengajian Milad ke 108 Aisyiyah dan Peresmian Gedung Aisyiyah Cahaya Insani

Zaenal Arifin 20 Juli 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.