Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Jipri Sebut Pelaporan Sekda Terhadap Dirinya sebagai Obstruction of Justice

×

Jipri Sebut Pelaporan Sekda Terhadap Dirinya sebagai Obstruction of Justice

Sebarkan artikel ini
H. Suprianto, SH dan Penasehat Hukumnya, H. Khaerus Soleh, S.H.,M.H serta Aktifis Komar Raenudin alias Udun Amuk saat jumpa pers di gedung DPRD Kota Tegal, Senin, 24 November 2025.

Beritamerdeka.co.id – H. Suprianto, SH alias Jipri sebut laporan Sekda terhadap dirinya dinilai sebagai tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Dugaan Obstruction of Justice disampaikan Jipri bersama Pengacaranya H.Soleh, aktifis Komar Raenudin dalam jumpa pers di Gedung DPRD Kota Tegal.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Pernyataan adanya dugaan tindak pidana Obstrucrion of Justice oleh Sekda disampaikan Jipri pada Wartawan yang digelar Senin, 24 November 2025.

Sekda Kota Tegal Tepis Tuduhan Laporan Jipri ke Kejaksaan

H. Suprianto, SH alias Jipri bersama Pengacara dan aktifis tersebut membawa 4 poin agenda untuk disampaikan kepada publik melalui pers diantaranya Konfirmasi ke Polres Tegal Kota mempertanyakan pelaporannya yang pernah dilayangkan terhadap Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ITE.

Poin kedua, Rencana melaporkan ADS, Rencana Somasi ke PT. ISW dan terakhir rencana laporan ke Ombudsman.

“Saya selaku konsultan hukum atau Penasehat Hukum dari H Suprianto, tadi saya mendatangi ke Polres untuk menemui Kasatreskrim untuk mengklarifikasi hasil daripada H Supri yang telah dilatangkan ke Polres berupa laporan dugaan yang dilakukan oleh pak Basri itu sudah sampai mana,” ujar Penasehat Hukum Jipri, H. Khaerus Soleh, S.H.,M.H kepada awak media, Senin, 24 November 2025.

Menurut Khaerus Soleh, pihak Polres Tegal Kota menyatakan bahwa laporan Jipri terhadap Basri Budi Utomo sudah didisposisikan untuk penyidikan dan dalam waktu dekat akan diklarifikasi pihak kepolisian.

“Ternyata sudah ada disposisi dan mungkin dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya akan disidik ataupun diklarifikasi oleh pihak kepolisian,” kata H. Soleh panggilan akrab Penasehat Hukum Jipri, H. Khaerus Soleh.

Sementara dalam keterangan langsung H. Suprianto, SH menyebutkan langkah yang ditempuh Sekda Kota Tegal melaluib Pengacaranya, Edi Purwanto, SH yang didampingi Basri Budi Utomo merupakan tindakan Obstruction of Justice yaitu dengan melaporkan dirinya ke Polres Tegal Kota yang menurutnya bagian tindakan Obstruction of Justice.

“Dugaan tindakan obstruction of justice itu dengan adanya ADS melalui lawyernya kemarin melalui saudara Edi, dengan melaporkan saya ke Polres Tegal Kota, itulah bagian daripada melakukan obstruction of justice daripada laporan di Kejaksaan,” terang Jipri. (Anis Yahya)