Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Tni Polri
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Internasional
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

Jual Tembakau Sintetis, Warga Desa Cikakak Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Brebes

Ade Windiarto 19 Mei 2025
Sat Resnarkoba Polres Brebes membekuk seorang warga Desa Cikakak karena menjual narkoba jenis tembakau sintetis

Beritamerdeka.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes.

Pelaku adalah Kelpin Aldiansyah (18) warga Desa Cikakak Kecamatan Banjarharjo, dibekuk polisi di rumahnya pada Rabu malam 14 Mei 2025, sekira pukul 18.00 WIB bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan di kamar pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Desa Cikakak Banjarharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya,” kata Ipda Yuswi Candra, Senin 19 Mei 2025.

Dari keterangan pelaku, Yuswi Candra mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali di lingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (medsos) dengan sasaran para remaja.

“Pelaku mendapatkanya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali di kampung halamannya termasuk dijual melalui media sosial dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui google map sesuai dengan keinginan pembeli,” lanjutnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.

“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Continue Reading

Previous: Anggota DPRD Kota Tegal Diingatkan Kembali Soal Potensi Gratifikasi dan Pengawasan Pokir
Next: Nur Fitriani Akhirnya Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana PIHK dan Bipih

Berita Lainnya

IMG-20250821-WA0027
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Regional

Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Antusias Membeli Beras SPHP, Harga Murah Beras Berkualitas

Zaenal Arifin 21 Agustus 2025
IMG-20250820-WA0110
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Tni Polri

Crepes, Jajanan Favorit Anak Hingga Dewasa, Ramah Harganya Enak Rasanya

Zaenal Arifin 20 Agustus 2025
Pelatihan bahasa isyarat
  • Berita Utama
  • Regional

Polres Tegal Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Layanan Publik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Ade Windiarto 20 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • Tni Polri
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Internasional

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Follow
YouTube - Follow
TikTok - Follow

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.