Pilihan EditorTni PolriUncategorized

Kapolres Tegal Kota Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba Tidak Pandang Bulu

×

Kapolres Tegal Kota Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba Tidak Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Beberapa tersangka yang berhasil diamankan dihadirkan saat konferensi pers berlangsung. Selasa 23 September 2025

Beritamerdeka.co.id – Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan narkoba tidak pandang bulu.

Kapolres Tegal Kota tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa 23 September 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Sesuai komitmen kami, jika ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tegasnya.

Pernyataan ini juga diperkuat dengan penekanan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota. “Penekanan ini terus kami sampaikan ke seluruh personel. Tugas kita jelas, menjaga Kota Tegal bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” jelasnya Kapolres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menyampaikan paparan di konferensi pers

Polres Tegal Kota melalui Satuan Reserse Narkoba mencatat prestasi signifikan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama periode 1 Januari hingga 23 September 2025, sebanyak 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 69 tersangka diamankan. “ujar Kapolres Tegal Kota.

Kapolres menjelaskan, dari total 55 kasus, sebanyak 40 kasus telah dinyatakan selesai, 7 kasus sudah masuk tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, tembakau gorila sebanyak 491,83 gram, dan ganja 28,89 gram. Selain itu, kami juga menyita 81,5 butir psikotropika serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya,” jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Putu Krisna.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat, yakni penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan roti.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. “Barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu seberat setengah gram yang dikemas dalam roti,” ungkap Kasatresnarkoba. (Zaen)