Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Regional

Kapolres Tegal Kota Melarang Anggotanya Main Tangan

Abiet Sabariang 30 April 2025

 

BeritaMerdeka.co.id – Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna meminta kepada anggotanya ketika melakukan pengendalian aksi masa, anggota kepolisian Kota Tegal dilarang main tangan apa lagi sampai memukul bahkan sampai dibawa ke ranah pribadi.

Dikatakan Kapolres Tegal Kota saat memberi evaluasi pada kegiatan pelatihan pengendalian masa (Dalmas) Rabu 30 April 2025. di depan Gedung DPRD Kota Tegal.

Lanjut Kapolres , ketika terjadi sesuatu yang berbenturan dengan masyarakat anggota (polisi) harus bersabar jangan sampai terbawa emosi apa lagi sampai main pukul.

“Hadapi dengan cara – cara yang humanis, dengan senyum dan tegur sapa untuk menenangkan emosi,” kata Kapolres.

Kepada Berita Merdeka Kapolres mengatakan bahwa kegiatan pelatihan pengendalian masa yang diikuti 250 anggota merupakan bentuk pengendalian masa dengan paradigma baru yaitu program Polda Jawa Tengah pengendalian masa yang humanis.

“Ketika anggota mengendalikan aksi demo, mulai dari awal masuk sampai akhir aksi dihadapi tanpa ada yang membawa alat dengan dimaksud untuk menjaga kondusivitas,” jelas Kapolres.

Dia juga memberikan apresiasi kepada warga kota Tegal bahwa selama ini situasi kota Tegal sangat kondusif. ‘ dan kondisi semacam ini harus dipertahankan terus,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, pada paradigma baru penanganan aksi demo, ketika anggota dalmas masuk cukup menggunakan bentangan tali , kemudian seandainya terjadi anarkis anggota dalmas berikutnya menggunakan tameng tanpa tongkat.

“Tapi jika secara terus menerus terjadi anarkis tindakan yang terakhir adalah dengan menggunakan semprotan gas air mata,” tambahnya.

Kapolres menekankan kepada anggota masyarakat jika terjadi perselisihan atau ketidak puasan dengan siapapun tidak perlu dilakukan dengan aksi demo, tapi cukup diselesaikan dengan audiensi.***

Continue Reading

Previous: Polemik Pembentukan Danantara dan Kekhawatiran Masyarakat
Next: Jelang May Day 2025, Sarbumusi Kabupaten Tegal Keluarkan Pernyataan Sikap

Berita Lainnya

IMG-20250810-WA0078
  • Berita Utama

Kota Tegal Jadi Tempat Pelantikan Kepengurusan DPW 234 SC Jateng Masa Bakti 2025-2029

Zaenal Arifin 10 Agustus 2025
MTs_Negeri_Kota_Tegal
  • Berita Utama

MTs Negeri Kota Tegal Bangun Lab dan Perpus, Rekanan Abaikan Aturan

Berita Merdeka 10 Agustus 2025
Fun walk dan IPPA Fest 2025
  • Berita Utama

Semarak Fun Walk dan Senam IPPA Fest 2025, Kakanwil Ditjenpas Jateng Turut Hadir

Ade Windiarto 10 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.