
BeritaMerdeka.co.id – Polemik dugaan gagal bayar yang melibatkan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Syirkah Muawanah (SM) Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Hingga kini, sejumlah nasabah terus menuntut kejelasan dan meminta pihak manajemen BMT SM Dukuhwaru bertanggung jawab atas dana mereka yang hingga kini belum dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Beni Hariyanto, SH, dua orang nasabah yakni Nursiati dan Latifah resmi melaporkan manajemen BMT SM Dukuhwaru ke Polres Tegal. Laporan tersebut kini sedang diproses oleh Unit II Satreskrim Polres Tegal.
“Ya sampai hari ini masih proses LP di Polres. Terlapornya BMT Dukuhwaru. Lembaga kan ada yang bertanggung jawab, termasuk direkturnya,” tegas Beni melalui pesan singkat WhatsApp, pada Senin 27 Oktober 2025.
Beni juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya surat pernyataan atau perjanjian pengembalian dana antara manajemen BMT dan para nasabah.
“Kita nggak tahu dan tidak termasuk bagian yang dikasih pernyataan, dari siapa untuk siapa,” ungkapnya.
Menurut Beni, proses hukum yang tengah berjalan di Polres Tegal menunjukkan adanya perkembangan signifikan. Ia memastikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik, yang menandakan kasus ini terus bergulir.
“Iya jalan terus, SP2HP ada sudah kita terima,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut Beni menambahkan, sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik, termasuk mantan Direktur BMT SM Dukuhwaru, Mohamad Mashadi Zaeni yang kini masih berstatus sebagai Penyuluh Kemenag Kabupaten Tegal.
“Masih proses penyelidikan dan sudah dipanggil dan diperiksa pihak-pihak terkait termasuk mantan Direktur BMT (Mashadi Zaeni), terakhir sedang proses menunggu laporan dari Dinas Koperasi untuk memastikan total kerugian dari semua korban BMT,” terangnya.
Dari laporan yang diterima, dana dua nasabah yang melaporkan ke Polres Tegal mencapai Rp 264.226.278. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana seluruh nasabah yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kondisi ini pun membuat keresahan semakin meluas di kalangan anggota dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen BMT SM Dukuhwaru pada Senin – Selasa 27 – 28 Oktober 2025 belum mendapat tanggapan. Pihak manajemen tidak merespons pesan yang disampaikan BeritaMerdeka.co.id.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah seharusnya menjunjung tinggi prinsip kepercayaan dan transparansi terhadap para anggotanya.
Para nasabah pun berharap agar proses hukum yang tengah berjalan dapat mengungkap secara jelas pihak yang harus bertanggung jawab serta menjamin pengembalian dana mereka.***
