
Beritamerdeka.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal ungkap dugaan gratifikasi dana bantuan penanggulangan Covid-19 Kota Tegal yang nyaris hilang tak terdengar.
Adanya laporan soal dugaan tindak pidana gratifikasi dana bantuan penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal, sangat berpotensi KPK lakukan verifikasi faktual.
Kemungkinan besar KPK lakukan verifikasi faktual ke Kota Tegal, lantaran adanya laporan H Suprianto yang diregister lembaga anti rasuah tersebut.
H Suprianto telah melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dana bantuan penanggulangan Covid-19 Kota Tegal ke KPK pada 27 Februari 2025.
“Pada tanggal 27 Februari 2025 saya H Suprianto warga Kota Tegal secara eksplisit melakukan satu pelaporan atas adanya dugaan tindak pidana gratifikasi di Kota Tegal yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan Kota Tegal,” ungkap Jipri kepada awak media, Rabu, 19 Maret 2025.
Optimisme Jipri panggilan akrab H Suprianto akan turunnya KPK ke Kota Tegal, karena lembaga itu telah meregister laporannya dengan nomor 2025-E-00967 dan akan melakukan proses verifikasi.
Begini Review Gaduh Portal Parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal
Jipri dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di Kota Tegal pada hari Senin, 20 April 2020 dan Selasa 28 April 2020 yang diduga dilakukan oleh Direktur PDAM (Perumda Air Bersih Tirta Bahari) Kota Tegal dengan Walikota Tegal periode 2019 – 2024.
Substansi dalam laporan dugaan gratifikasi tersebut terkait aliran dana yang diberikan Direktur PDAM (Perumda Air Minum Tirta Bahari) kepada Walikota Tegal uang sejumlah Rp541 juta yang diberikan 2 tahap.
Tahap pertama diberikan pada hari Senin, 20 April sebesar Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan keterangan kwitansi ‘Untuk Pemb Dana CSR untuk penanganan Covid-19 Kota Tegal 2020’.
Sedangkan tahap kedua dengan keterangan kwitansi ‘Untuk Pemb Dana CSR untuk penanganan Covid-19 Kota Tegal 2020 tahap II’ senilai Rp341 juta (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah).
Disinilah terjadinya adanya dugaan tindak pidana gratifikasi dimana uang Rp541 juta yang diterima Walikota Tegal dari Direktur PDAM yang dialihkan sebagai dana CSR untuk penanggulangan Covid-19, namun kata Jipri dana tersebut tidak pernah disetorkan ke bendahara Gugus Penanggulangan Covid-19 Pemkot Tegal yang dipimpin Sekda
“Fakta tidak disetorkannya dana tersebut kepada tim gugus covid 19 dapat dilihat dari catatan yang ada di tim gugus Covid 19 Pemkot Tegal, disana tidak tercatat adanya kontribusi dana yang bersumber dari PDAM,” jelas Jipri.
Parahnya lagi, lanjut Jipri, setelah mengendap selama kurang lebih 9 bulan di tangan Walikota, dana itu akhirnya dikembalikan lagi ke PDAM dengan kwitansi dibuat seolah-olah yang mengembalikan adalah tim gugus Covid 19 Pemkot Tegal.
“Bukti dan dokumen yang diperlukan untuk pengusutan kasus gratifikasi ini sudah diserahkan semuanya ke KPK yang segera akan ditindaklanjuti laporan guna verifikasi dalam waktu 30 hari kedepan,” ujar Jipri. (Anis Yahya)