Jumali, Panitera Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Brebes (foto.biet)
BeritaMerdeka.co.id – Petugas pelayanan publik di kantor pemerintahan, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Brebes, perlu memahami cara menyampaikan aturan kepada masyarakat. Penting untuk menghindari penolakan dan kesalahpahaman, mengingat fungsi utama kantor tersebut adalah melayani masyarakat.
Sikap arogan dan perkataan yang tidak menyenangkan harus dihindari.
Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Brebes menjadi contoh kurangnya keramahan dalam penerapan aturan. Petugas mengusir warga yang berteduh di area kantor dengan nada keras, “Yang tidak punya kepentingan tolong keluar, nanti saya yang dimarahin pimpinan!” Pernyataan ini menyakiti warga yang merasa tidak mengganggu dan hanya mencari tempat berteduh.
Alasan petugas, yakni pengawasan CCTV, terdengar kurang bijaksana. Warga memprotes cara petugas tersebut dan mempertanyakan aturan yang berlaku. Mereka juga menyoroti bahaya menunggu di luar area kantor, mengingat lokasinya berada di jalur Pantura yang padat.
BeritaMerdeka.co.id yang berada di lokasi mencoba mengonfirmasi kepada petugas dan diarahkan kepada Panitera bernama Jumali.
Jumali menjelaskan bahwa memang ada aturan yang melarang masyarakat yang tidak berkepentingan memasuki area kantor. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mendukung zona integritas, memastikan hanya pihak yang berperkara (dengan ID Card) yang masuk.
Jumali menegaskan, “Jadi orang yang tidak berperkara, silahkan menunggu di depan kantor.” Ia menambahkan bahwa aturan ini juga mencegah potensi transaksi perkara yang tidak terkontrol.
Jumali menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman dan sikap petugasnya, “Jadi kami selaku panitera minta maaf jika ada ketersinggungan dari sikap petugas kami,” ungkap Jumali , Kamis, 24 Juli 2025 di ruang kerjanya.***