Hukum KriminalPendidikan

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi

Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka kasus dugaan pengadaan Laptop Chromebook yang diumumkan dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025 (foto : direktorat Guru Pendidikan Dasar Menengah)

Beritamerdeka.co.id – Mendikbudristek periode 2019 – 2024 Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan.

Ditetapkannya Nadiem Makarim diumumkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada konferensi pers yang digelar di gedung Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang merupakan bagian Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 – 2022.

Diduga HPS Smart Classroom Kota Tegal di Mark Up

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna.

Sementara dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain yang relevan.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diperoleh, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Tanggapan PPK Smart Classroom Kota Tegal

Nadiem sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa, 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini, Kamis, 4 September 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kadisdik Kota Tegal Bantah Adanya Dugaan Konspirasi Tender Smart Classroom

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook berdasarkan hasil penyidikan hingga 1,98 triliun.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sementara terdapat beberapa Tersangka Lain Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni;

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka terbaru Nadiem Makarim, total sudah ada lima orang yang dijerat dalam perkara korupsi yang menyeret pejabat dan mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek. ***