Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal
  • News

Kejari Kabupaten Tegal Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 32 Perkara Tindak Pidana Umum

Ade Windiarto 22 April 2025

 

Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 32 perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal selama triwulan pertama tahun 2025. Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Selasa 22 April 2025.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kapolres Tegal, Kepala BNN Tegal, Ketua Pengadilan Negeri Slawi, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilakukan dengan beberapa cara. Ada yang di blender, dibakar, digerinda serta dipalu. Adapun barang bukti terdiri dari :

– Tembakau Gorilla sebanyak 7,711 gram (dibakar)
– Ganja sebanyak 38.576 gram (dibakar)
– Shabu sebanyak 14,433 gram (diblender)
– Tramadol sebanyak 2.769 butir (diblender)
– Hexymer sebanyak 615 butir (diblender)

– Trihexyphenydil sebanyak 170 butir (diblender)
– Double Y sebanyak 1.774 butir (diblender)
– DMP sebanyak 96 butir (diblender)
– Senjata tajam berupa samurai (digerinda)
– Handphone 3 (tiga) buah (dihancurkan dengan menggunakan palu)



Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita didampingi Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo dan Kepala BNN Tegal Nasrudin menyampaikan, pemusnahan barang bukti untuk memperlancar penanganan perkara.

“Dibandingkan tahun lalu masih sama, karena penanganan kasus peredaran narkoba cenderung tidak banyak dibandingkan daerah lain,” ungkap Wuriadhi.

Ditambahkan Kepala BNN Tegal, Nasrudin, bahwa dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat menjadi pintu masuk untuk tetap membangun sinergi aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkoba di wilayah Kabupaten Tegal.

“Ternyata fakta di lapangan seperti ini, masih banyak penyalahgunaan narkoba, walaupun tidak seheboh di daerah lain. Ini adalah bentuk kewaspadaan kita,” ujar Nasrudin.

Sedangkan Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo menekankan agar kasus-kasus seperti ini menjadi perhatian masyarakat juga, sehingga lebih waspada dan selalu menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

“Tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal agar menjaga dan waspada khususnya terhadap anak-anak agar jauh dari narkoba,” tegasnya.***

Tags: Kasus narkoba Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Pemusnahan barang bukti Tindak pidana umum

Continue Reading

Previous: Ketua MPR RI Hadiri Sosialisasi 4 Pilar Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tegal
Next: RA Kardinah: Pahlawan Kesehatan Tegal yang Terlupakan

Berita Lainnya

Bakti Kesehatan Polres Tegal
  • Berita Utama

Bakti Kesehatan Polres Tegal, Kapolres Kunjungi Anggota yang Alami Sakit Menahun

Ade Windiarto 13 Juni 2025
Pekan Film Tegal
  • Berita Utama

Pekan Film Tegal, Kementerian Kebudayaan Apresiasi Karya Desa Sinema Kepunduhan

Ade Windiarto 13 Juni 2025
IMG-20250613-WA0077
  • Berita Utama

Kapolres Tegal Kota Salurkan Bantuan Dua Toren Air Bersih

Zaenal Arifin 13 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.