Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Ketua Squad Solidarity Tegal Dipolisikan atas Dugaan Ancaman dan Cemarkan Nama Baik

×

Ketua Squad Solidarity Tegal Dipolisikan atas Dugaan Ancaman dan Cemarkan Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ella mengadukan Ketua Squad Solidarity Tegal atas dugaan ancaman dan pencemaran nama baik ke Polres Tegal Kota, Senin, 16 Februari 2026

Beritamerdeka.co.id – Ketua Squad Solidarity beserta sejumlah anak buahnya diadukan seorang warga perumahan Residence ke Polres Tegal Kota, Senin, 16 Februari 2026.

Ella (51) warga Perumahan Tegal Residence, mengadukan Ketua Squad Solidarity beserta dua rekannya atas dugaan ancaman dan pencemaran nama baik.

Ella atau nama lengkap Laila Kadir Binti Abdurahman Kadir menjelaskan pada awak media terkait laporan Pengaduannya terhadap Ketua Squad Solidarity, usai memberikan keterangannya pada Penyidik unit II.

“Ini sudah saya laporkan keterkaitan dengan pencemaran nama baik ke unit dua (Polres Tegal Kota) yang dilakukan oleh Ade Krisna dan teman-temannya, apalagi disitu ada pengancaman,” ujar Ella.

Sebagaimana dituturkan Ella, bahwa Ketua Squad Solidarity dan anak buahnya mendatangi kediamannya pada Kamis, 12 Februari 2026 yang menimbulkan kegaduhan di rumah yang berlokasi di perumahan Tegal Residence, kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan.

Selain menimbulkan kegaduhan, disebutkan Ella, dirinya juga menerima ancaman terhadap potensi terancamnya keberlangsungan pekerjaannya.

MUF Terancam Dipidanakan, Usai PN Tegal Kabulkan Gugatan Debitur

Mengenai kegaduhan yang terjadi pada malam peristiwa tersebut seperti dari ketua RT setempat dan beberapa warga.

“Saksi yang saya ajukan ada pak RT serta warga setempat yang saya ajukan (dalam laporan pengaduan) dan mereka (mendatangi rumah Ella) tidak minta izin kepada pak RT,” ungkapnya.

Lebih lanjut diceritakan Ella bahwa mereka (Ketua Squad Solidarity dkk) tidak terima dirinya mengamankan unit kendaraan (terkait dengan lembaga finance) dan mendatangi rumahnya.

Kurnia Tri Puspita Dikukuhkan Sebagai Kepala OJK Tegal

“Mereka mendatangi rumah saya karena mereka engga terima saya mengamankan unit. Mereka datang ke tempat saya sudah dua kali, yang pertama jam 12 malam bukan waktu yang tepat untuk bertamu, dan yang kedua mereka datang pada 8 malam dan anak-anak saya belum pada tidur. Jadi pada intinya mereka tidak terima dengan unit yang sudah saya amankan dan sudah saya input ke leasing,” terang Ella.

Beberapa saksi selain ketua RT setempat, terdapat nama saksi yang mengetahui kejadian antara lain Nimas Ayu Melisa, Arif dan Randi Wibisono yang diajukan Ella dalam pelaporan pengaduannya kepada Polisi.

Sedangkan selain bukti kegaduhan ditempat tinggalnya, ia juga ajukan bukti ancaman yang diserahkan ke penyidik Polres Tegal Kota berupa video dan beberapa percakapan dalam pesan singkat WhatsApp.

Ketua ormas Squad Solidarity, AK saat diklarifikasi awak media membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah anak buahnya mendatangi kediaman Ela.

Namun pihaknya menampik pernyataan yang mengatakan tidak ada ijin dari Ketua RT setempat. Karena selain Ketua RT, dirinya juga sudah dipersilahkan untuk duduk di ruang tamu oleh tuan rumah.

“Padahal tuan rumah sendiri yang berteriak-teriak sehingga terdengar seperti ada keributan, sedangkan dari kami sebagai menyadari tamu tetap berusaha tidak berreaksi” pungkasnya.***