
Berita Merdeka – Terbitnya
Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08. Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih atau
Perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) mengakhiri sengkarut yang melanda organisasi itu.
Kegiatan tasyakuran yang dihadiri ratusan anggota LMP Kota Tegal juga sekaligus menegaskan tidak adanya lagi dualisme kepemimpinan dari pusat hingga daerah.
“Dengan demikian dualisme kepemimpinan telah berakhir, baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kota maupun Kabupaten termasuk LMP Tegal Kota,” jelas Agus.

Sebelumnya diketahui PTUN Jakarta pada tanggal 10 Juni 2021 sebetulnya telah memutuskan kemenangan bagi HM Arsyad Canmu sebagai Ketua Umum LMP yang syah untuk periode 2019 – 2024, ditambah atas keputusan Menteri Hukum yang menerbitkan surat AHU tahun 2025.
Atas terbitnya AHU tersebut, Ketua LMP Kota Tegal Agus Kusnadi mengapresiasi keputusan Menteri Hukum sebab hal itu akan memantapkan arah program kerja LMP kedepan.
“Kami dari cabang LMP Kota Tegal bersyukur dan mengapresiasi hasil keputusan itu. Ini akan menegaskan kepastian setiap keputusan organisasi kedepan untuk berjalan terarah,” ujar Kusnadi Agus pada awak media usai acara tasyakuran yang diadakan di Markas LMP Kota Tegal, Senin, 27 Januari 2025.
Agus berharap dengan kepemimpinan HM Arsyad Canmu, LMP kedepan lebih dapat menyuarakan dan membela aspirasi masyarakat.
“Setelah munculnya AHU terbaru, secara tidak langsung seluruh anggota LMP se-Indonesia di bawah komando H Muhamad Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih,” pungkas Agus.
Acara tasyakuran LMP cabang Tegal Kota juga membagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada sekitar 150 lebih anggota LMP cabang Tegal Kota.
Selanjutnya lebih dari 150 anggota LMP Tegal Kota nyatakan sikap untuk siap satu komando terhadap kepengurusan yang sudah di sahkan. (Anis Yahya)