Berita Merdeka – Sejumlah Pengurus LMP Kota Tegal menyayangkan sikap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kota Tegal khusus nya Kepala Bidang Politik Dalam Negri dan Ormas yang dirasakan mengabaikan pelayanan terhadap permohonan ormas tersebut.
Hal itu merujuk pada surat permohonan yang dilayangkan LMP Kota Tegal kepada Bakespangpol Kota Tegal yang sudah diterima sejak tanggal 26 Agustus 2024 oleh Kabid Poldagri dan Ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Keberadaan Ormas atau SKKO yang tak kunjung dibikinkan.
Namun ketika pengurus LMP Kota Tegal di bawah kepemimpinan Kusnadi Agus mendatangi kembali kantor Bakesbangpol Kota Tegal, justru mendapatkan respond dengan hanya surat tanggapan dari Surat yang diminta Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Tegal, Sugeng Pujo Hartono, SH dengan hal Laporan Keberadaan Ormas tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor 004/MCT/KSBL/I/2025.
Sementara surat Permohonan SKKO yg diterima sejak tanggal 26 Agustus 2024 tidak ada tanggapan dikeluarkannya SKKO yang diharapkan.
Bakesbangpol Kota Tegal masih beranggapan bahwa Ormas LMP masih terjadi persoalan yang menimbulkan dualisme kepemimpinan.
Padahal menurut beberapa pengurus LMP Kota Tegal, pihaknya sudah memenuhi segala bentuk dokumen yang menjadi pedoman persyaratan Bakesbanpol terhadap ormas yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi atau SKKO.
Hal itu sesuai dengan Daftar Persyaratan tertulis Pasal 11 Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan yg diisampaikan sebelum pengajuan Surat Permohonan SKKO dari LMP Markas Cabang Kota Tegal dengan Nomor Surat : 01/KSBL/VIII/24 yg diterima oleh Sugeng Pujo H tanggal 26 Agustus 2024.
Soal LMP yang punya kekuatan legalitas juga sesuai Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2016 BAB II Pasal 5 ayat (1) Ormas Berbadan Hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Kami ormas tingkat nasional dan semua legalitas telah dimiliki LMP pusat. Kami disini hanya untuk mendaftarkan saja bahwa LMP ada juga di Kota Tegal dan yang berwenang mengeluarkan SKKO itu Bakesbangpol,” kata salah seorang pengurus usai mendatangi kantor Kesbangpol Kota Tegal, Selasa, 4 Februari 2025..
Ketua LMP Kota Tegal, Kusnadi Agus menyikapi langkah Bakesbangpol Kota Tegal itu cukup landai bahwa pihaknya merasa bersyukur dan berterima kasih pada Kesbangpol Kota Tegal.
“Tidak mengurangi rasa hormat, kami selaku Ketua Laskar Merah Putih bersama Keluarga Besar Laskar Merah Putih Kota Tegal mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Kota Tegal,” ucap Kusnadi Agus yang datang ke kantor Kesbangpol Kota Tegal didampingi Bendaharanya Eko Yudo Hanggoro dan sekretaris Hendri Setiawan.
Lebih lanjut dikatakan Ketua LMP Kota Tegal, bahwa sejak dicabutnya SK AHU LMP yang lama dan diterbitkannya nomor AHU yang baru oleh Kemenkum RI atas kepemimpinan M Arsyad Camnu, maka ormas LMP sudah dinyatakan telah mengakhiri adanya dualisme kepemimpinan.
“Saya mengucapkan rasa syukur telah terdaftar di Kesbangpol Kota Tegal, maka pastinya dengan ini berakhir pula dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih di Kota Tegal,” tutur Kusnadi Agus.
Kusnadi Agus memaparkan sekilas kronologi berakhirnya dualisme kepemimpinan yang terjadi di organisasi Laskar Merah Putih atau LMP secara nasional dari pusat hingga ke daerah.
Menteri Hukum RI telah menerbitkan surat keputusannya dengan menerbitkan Nomor AHU baru AHU.01-01.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0000978.AH.01.08.Tahun 2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
Menteri Hukum RI dalam menerbitkan Nomor AHU yang baru dan mencabut yang lama dengan mendasari pada beberapa pertimbangan antara lain,
Hasil Putusan yg sudah berkekuatan Hukum Tetap ( inkrah ), Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/G/2020/ PTUN.JKT jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 190/B/2021/PT.TUN.JKT jo Mahkamah Agung Nomor 257/K/TUN/2022 dengan akta Notaris Nomor 01 Tahun 13 Januari 2025 oleh Notaris Kurnia Yusmartina, S.H.,M.H.,M.Kn
Sedangkan susunan kepengurusan Laskar Merah Putih berdasarkan Nomor AHU yang baru bernomor AHU.0000054.AH.01.08 Tahun 2025 antara lain, Ketua Umum HM. Arsyad Cannu, Sekjen Abdul Rachman Thaha, Bendahara Muhammad Yasir, Pengawas Wahyu Wibisana dan Johan Nasri. (Anis Yahya)