
Beritamerdeka.co.id – RSUD Kardinah yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kota Tegal dalam berperkara dengan CV Curtina Prasara alami kekalahan yang sempurna.
Kekalahan hatrick RSUD Kardinah Kota Tegal melalui 3 lembaga peradilan PN Tegal, PT Semarang dan Kasasi MA melawan pihak swasta cukup memprihatinkan dan menjadi preseden buruk.
Pasalnya dalam sejarah berperkara hukum, Pemerintah Kota Tegal belum pernah mengalami nasib setragis seperti perkara RSUD Kardinah dengan pihak swasta.
PN Tegal Gelar Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah

Berawal dari CV. Curtina Prasara yang mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal dalam persoalan pengelolaan Parkir ke Pengadilan Negeri Tegal yang sidang perdananya dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2025.
Pengadilan Negeri Tegal saat itu memutuskan dengan putusan Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl Tanggal 3 Juli 2025 yang mengabulkan gugatan CV Curtina Prasara dan menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan RSUD Kardinah Kota Tegal.
Atas putusan PN Tegal tersebut, RSUD Kardinah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan dengan putusan nomor 451/PDT/2025/PT SMG yang justru menguatkan putusan PN Tegal yang menyatakan RSUD Kardinah Kota Tegal wanprestasi (ingkar janji) terhadap CV Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir.

Selanjutnya, RSUD Kardinah Tegal mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung yang diterimakan kepaniteraan pada Jumat, 10 Oktober 2025 dengan tanggal Registerasi Jumat, 24 Oktober 2025.
Pada perkembangannya dalam proses Kasasi, CV Curtina Prasara selanjutnya didampingi Penasehat Hukumnya Kurniawan Setia Budi,SH dan Sutoro Jaya,SH.
Sidang Kasasi yang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum dengan Anggota Majelis 1, DR. Rahmi Mulyati, S.H, M.H, Anggota Majelis 2, Dr. Lucas Prakoso, S.H, M.Hum serta Panitera Pengganti, Amelia Sukmasari, S.H., M.H memutuskan pada Selasa, 30 Desember 2025 dengan amar putusan Tolak Kasasi.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah menyikapi atas putusan Mahkamah Agung menyatakan apresiasinya.
“Ya saya mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Agung,” ujar Indra Romansyah singkat yang disampaikan ke beritamerdeka.co.id, Rabu, 7 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui, bahwa antara RSUD Kardinah Tegal dengan CV Curtina Prasara telah terikat dalam jalinan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal yang ditandatangani pada 1 Maret 2022 oleh Plt Direktur RSUD Kardinah saat itu dijabat oleh drg. Agus Dwi Sulistyantono dengan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah.

Sesuai dalam perjanjian (Induk) tersebut, hak kelola parkiran RSUD Kardinah oleh CV Curtina Prasara mempunyai jangka waktu srlama 3 (tiga) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian 1 Maret 2022.
Namun, pada 1 Februari 2024 sebelum perjanjian (Induk) berakhir, dilakukan Addendum kesatu (ke-1) perjanjian kerjasama yang ditandatangani masih oleh Plt Direktur RSUD Kardinah drg. Agus Dwi Sulistyantono (sekarang Sekda Kota Tegal) dengan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah.
Pasca Putusan Pengadilan Tinggi, RSUD Kardinah Rencanakan Kasasi
Perubahan dalam perjanjian (Addendum ke-1) menyepakati perubahan jangka waktu pengelolaan parkiran RSUD Kardinah dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (Lima) Tahun sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu 1 Maret 2022 yang berarti jangka waktu yang ditentukan berakhir hingga 28 Februari 2027.
Akan tetapi di tahun 2025, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menggelar lelang baru (mengabaikan adanya addendum perjanjian kesatu (ke-1), yang memunculkan pemenang lelang baru atas nama PT. Putra Mandala Teknologi untuk menggantikan pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah tersebut.
Hal itu menjadi dasar bagi CV Curtina Prasara untuk melakukan gugatan perdata wanprestasi / ingkar janji RSUD Kardinah ke Pengadilan Negeri Tegal dengan putusan gugatan dikabulkan dan menolak eksepsi yang diajukan RSUD Kardinah.
Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H Kamis, 3 Juli 2025 menyampaikan beberapa poin penting antaranya;
Bahwa pengumuman pemenang lelang baru yang dilakukan RSUD Kardinah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan CV Curtina Prasara dikabulkan sebagian.
Eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh RSUD Kardinah ditolak seluruhnya.
Menyatakan RSUD Kardinah telah melakukan wanprestasi (cidera janji) melanggar Addendum Kesatu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir.
Pada upaya hukum banding oleh RSUD Kardinah, justru keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan PN Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl tersebut.
Putusan PT Semarang Nomor 451/PDT/2025/PT SMG menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl 3 Juli 2025 yang menyatakan RSUD Kardinah Kota Tegal wanprestasi (ingkar janji) terhadap CV Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir
Pengumuman pemenang lelang baru yang dilakukan RSUD Kardinah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahkan pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Srmarang menambahkan poin menghukum RSUD Kardinah membayar kerugian materiil sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Kini pada upaya yang kali ketiganya diajukan oleh RSUD Kardinah dengan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung, mengalami nasib yang sama, Mahkamah Agung melalui Nomor Putusan Kasasi : 6204 K/PDT/2025 dengan tanggal Putusan Kasasi Selasa, 30 Desember 2025 menetapkan amar Putusan Kasasinya TOLAK KASASI.
Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam kasus terkait materi sengketa pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah tergolong sangat cepat dengan usia perkara dari pendaftaran 75 hari dan usia perkara distribusi 22 hari maka terhitung lama memutuskan hanya membutuhkan 13 hari kerja.
(Anis Yahya)












