Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

Mediasi Gagal, Sidang CV Curtina Prasara Lawan RSUD Kardinah Tegal Lanjut Tarung

Berita Merdeka 24 April 2025
Tarung sidang di PN Tegal bakal berlanjut seiring gagal mediasi antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah, Kamis 24 April 2025

Beritamerdeka.co.id – Sidang Pertarungan CV Curtina Prasara hadapi RSUD Kardinah Kota Tegal bakal kembali digelar PN Tegal usai kedua pihak gagal bersepakat.

Terjadinya deadlock mediasi CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal bakal berimplikasi meluas terhadap banyak pihak di luar persidangan.

Sikap kekerasan hati yang mengedapankan ego sentris nampak dalam tarung CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dimungkinkan pengaruh tak berkompeten.

Begini Review Gaduh Portal Parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal

Pengaruh pihak-pihak tak brrkompeten diluar unsur pemerintah itulah, menurut sumber di pemerintahan Kota Tegal yang sering mengganggu proses berjalannya pembangunan di daerah.

“Anda bisa lihat pembangunan di Kota Tegal yang bermasalah karena sudah melewati tahun anggaran seperti proyek penataan Jl A Yani, pembangunan gedung MPP, itu menyisakan dosa pembangunan,” ujar sumber tadi yang belum bersedia disebutkan namanya pada beritamerdeka.co.id, Kamis, 24 April 2025.

Menurutnya “dosa pembangunan” itu lantaran berkelindannya para Pelahap “atensi” atau penikmat “fee komitmen” dipinggiran paket-paket pekerjaan pembangunan daerah.

Begini Legal Opinion Ahli Hukum Perdata Soal Kisruh RSUD Kardinah Kota Tegal

“Mereka itu selain unsur swasta yang ngrecoki pembangunan dengan istilah fee komitmenlah, atensilah, juga termasuk oknum pengampu kebijakan itu sendiri dan saya menduga masalah Kardinah salah satunya,” tegasnya.

Persoalan RSUD Kardinah Kota Tegal menghadapi gugatan di PN Tegal oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkirannya menemui kebuntuan solusi yang memaksa proses lanjutannya harus melalui putusan hakim pengadilan.

Terdapat beberapa poin didalam resume hasil mediasi yang diminta hakim pengadilan kepada para pihak yang bersengketa dalam persoalan tersebut sebagai pertimbangan hakim untuk melanjutkan proses persidangan gugatan.

BK DPRD Kota Tegal Siap Panggil NF atas Laporan Adanya Dugaan Gratifikasi

Dalam resume mediasi yang gagal, pertama pihak RSUD Kardinah menyampaikan ketetapannya memenangkan sebagai pengelola parkir di RSUD Kardinah yaitu PT. Putra Mandala Teknologi yang telah teken perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan PT. Putra Mandala Teknologi.

Kedua, RSUD Kardinah akan memfasilitasi CV Curtina Prasara untuk berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi selaku pemenang dalam pemilihan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

Ketiga, apabila RSUD Kardinah membatalkan kerja sama dengan PT. Putra Mandala Teknologi hal itu akan berpotensi menjadi temuan BPK dan berpotensi adanya gugatan dari PT. Putra Mandala Teknologi.

Sementara bagi CV Curtina Prasara yang diminta berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi menurutnya tidak punya urusan dengan mereka.

Dikatakannya bahwa RSUD Kardinah telah membuat aturan dengan melanggar aturannya sendiri. Sehingga persoalan bakal jadi temuan BPK bukan menjadi persoalan CV Curtina Prasara.

“RSUD Kardinah berani berbuat harus berani bertanggung jawab dong. Mereka yang memproduksi aturan yang keliru tanpa memperhatikan perasaan kami memotong pekerjaan kami ditengah jalan, padahal kontribusi ke PAD jalan terus,” ujar Penasehat Hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H pada beritamerdeka.co.id, usai mengikuti sidang mediasi, Kamis, 24 April 2025.

Menurut Richard Simbolon, seharusnya pihak RSUD Kardinah mematuhi aturan yang dibuat atas kesepakatan bersama berdasarkan adendum kesatu (ke-1) kliennya sah secara hukum sebagai pengelola parkir pada RSUD Kardinah untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 dan berakhir 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang 5 tahun kedepan.

“Maka soal jadi temuan BPK maupun potensi gugatan dari pihak yang dimenangkan itu resiko yang harus mereka terima karena kecerobohannya dan kesalahan yang telah dilakukan dan itu merupakan tindak wanprestasi yang nyata kepada CV Curtina Prasara dengan melakukan pelelangan sementara RSUD Kardinah masih terikat perjanjian dengan klien kami hingga 28 Februari 2027,” pungkasnya. (***)

Tags: CV Curtina Prasara Gagal Mediasi RSUD Kardinah

Continue Reading

Previous: 39 siswa SD sewilayah Tegal Timur Ikuti Kejuaraan Karate.
Next: Pelaku Penipuan Dengan Modus Proyek Fiktif Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Berita Lainnya

IMG-20250613-WA0077
  • Berita Utama

Kapolres Tegal Kota Salurkan Bantuan Dua Toren Air Bersih

Zaenal Arifin 13 Juni 2025
Pelepasan siswa SMP Negeri 2 Kota Tegal
  • Berita Utama

Pelepasan Siswa SMP Negeri 2 Kota Tegal, Tampilkan Pegelaran Seni

Redaksi 12 Juni 2025
IMG-20250612-WA0069
  • Berita Utama

Pelepasan Siswa Paket A dan Paket C PKBM Mutiara Shahabat, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Zaenal Arifin 12 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.