
Beritamerdeka.co.id – drg Agus Dwi Sulistyantono kini sebagai Sekda Kota Tegal diharapkan hadir pada mediasi kedua perseteruan lahan parkir di RSUD Kardinah, Rabu, 26 Maret 2025.
Padahal kehadirannya, bagi RSUD Kardinah diharapkan dalam upayanya penyelesaian sengketa lahan parkir antara rumah sakit itu dengan CV Curtina Prasara.
Pasalnya drg. Agus Dwi Sulistyantono pihak yang paling berkompeten sebagai penandatangan perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah dan CV. Curtina Prasara.
PN Tegal Gelar Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah
Menurut keterangan salah seorang staf Sekda Kota Tegal, Sekda sedang ke Semarang menyerahkan LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya hari ini di Semarang,” ujar Sekda Kota Tegal Agus Dwi saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id atas ketidakhadirannya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 26 Maret 2025.
Pada mediasi kedua semua pihak hadir antara lain Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah didampingi kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH dan Richard Simbolon, S.H.,M.H.

Sementara pihak RSUD Kardinah Plt Direktur dr. Haryo Teguh dan wakilnya, Nur Hanifah (Nunung), Sudjatmiko Kabag Umum Kardinah serta Kabag Hukum Pemkot Tegal Budio Pradipta, SH.
Mediasi kedua juga belum ketemu kata sepakat sebab pihak RSUD akan berkonsultasi lagi dengan Sekda maupun Walikota Tegal.
Berbeda dengan mediasi pertama, pada mediasi kedua pihak RSUD lebih menunjukkan sikap kepatutan untuk menghormati fakta hukum yang menjadi dasar penggugat yang berpegangan pada konsideran addendum perjanjian kerjasama dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

“Sudah dijelaskan dalam Addendum kontrak itu memuat perubahan mendasar perihal masa kontrak yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Berbudi Bowo Leksono alias Ibenk kepada sejumlah awak media usai mediasi kedua.
Seperti diketahui pada perjanjian inti (awal) saat itu Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dr Agus Dwi Sulistyantono MM dari pihak rumah sakit teken kontrak dengan CV Curtina Prasara dengan Direkturnya Indra Romansyah pada 1 Maret 2022.
Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024 dilakukan perubahan perjanjian yakni Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal yang masih di tanda tangani Plt Direktur rumah sakutnya drg Agus Dwi Sulistyantono dengan Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah.
Begini Legal Opinion Ahli Hukum Perdata Soal Kisruh RSUD Kardinah Kota Tegal
Pada akta Perjanjian inti (awal) yang bernomor 415.1/013/2022 – 283 KT/RS01/2022 Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaam Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal menyebutkan jangka waktunya tiga tahun yang berlaku dari tahun 2022 sampai dengan 2025.
Kemudian pada perjanjian perubahan atau Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal bernomor 415.1/005.F/II/2024 – 283 KT/RS02/2024 menetapkan perubahan menjadi 5 (lima) tahun sejak 2022.
Perubahan atau Addendum perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak terdapat pada pasal 2 ayat (1) poin (a), pasal 5 ayat (1), dan pasal 6 ayat (2) dimana yang paling substantif terdapat pada Bab V soal Jangka Waktu di pasal 5 ayat (1).
Pada pasal 5 ayat 1 tersebut sebelumnya berbunyi bahwa PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Kemudian pasal 5 ayat (1) tersebut dalam addendum perjanjian menjadi, bahwa PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 (seharusnya terrulis 28 Februari 2027).
Selanjutnya disebutkan dalam perjanjian addensum itu, wajib diperpanjang untuk 5(lima) tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kota Tegal dam kesepakatan para pihak. Apabila tidak diperpanjang, biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungam pihak Kesatu.
Seiring waktu pelaksanaan pada rentang waktu 2022 – akhir kontrak 2027, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal pada bulan Desember 2024 melayangkan surat pemberitahuan kepada CV Curtina Prasara yang memberitahukan berakhirnya jangka waktu perjanjian pada 28 Agustus 2025.
Kemudian disusul surat pemberitahuan yang kedua dari pihak RSUD Kardinah Kota Tegal kepada CV Curtina Prasara dengan redaksi yang sama memberitahukan soal berakhirnya Jangka Waktu perjanjian pada 28 Februari 2024 (inipun terjadi kesalahan pengetikan mungkin yang dimaksud versi rumah sakit 2025 bukan 2024)
Lantas masih dalam kurun waktu 2022 – 2027 (masa kontrak pengelolaan CV Curtina Prasara belum selesai hingga 2027) beberapa bulan sebelumnya pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah menerbitkan SK nomor 188.4/404 C/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 Tentang Pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerja Sama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Ketua Tim Nur Hanifah, ST.,M.Si
Selanjutnya RSUD Kardinah menerbitkan surat Pengumuman Pemenang yang berdasarkan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pemgelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal tanggal 22 Februari 2025 nomor 000.3.3/006/II/2025 dengan menetapkan rekanan / penyedia sebagai pemenang dalam Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
RSUD Kardinah Kota Tegal secara tidak langsung telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan menerbitkan pengumuman pemilihan penyedia Kerja Sama
Operasional (KSO) pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Nomor : 000.3.3/ 007/ll/2025 dan menunjuk pihak lain yakni PT. Putera Mandala Teknologi. (Anis Yahya)