
Beritamerdeka.co.id – RSUD Kardinah Kota Tegal membuat langkah mengagetkan terkait sengketanya dengan CV Curtina Prasara pengelola parkiran rumah sakit plat merah tersebut.
Ditengah persengketaan yang perkaranya sedang berproses di PN Tegal, RSUD Kardinah melayangkan surat ke pengusaha pengelola parkir untuk menghentikan aktifitasnya.
Bahkan lebih jauh RSUD Kardinah meminta CV Curtina Prasara untuk mengambil kembali uang parkir yang sudah disetorkan ke kas daerah.
Mediasi Gagal, Sidang CV Curtina Prasara Lawan RSUD Kardinah Tegal Lanjut Tarung
Menurut Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya, Richard Simbolon, S.H.,M.H bahwa pihak RSUD Kardinah nampak tidak mampu menguasai diri dari rasa kekhawatirannya atas kebijakan yang dibuatnya sendiri dan bakal berimplikasi melebar kemana-mana.
“Ya lihat saja bagaimana kekuatiran pihak Kardinah yang dituangkan dalam resume mediasi di pengadilan yang menyatakan adanya kekuatiran terhadap resiko-resiko hukum yang bakal ditanggung,” ujar Richard Simbolon pada beritamerdeka.co.id menyikapi surat pemberitahuan dari RSUD Kardinah, Selasa, 29 April 2025.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah M. Zaenal Abidin, SKM.,M.M, tersebut memperlihatkan beberapa poin penekanan surat pemberitahuan seperti pada poin 2 yang menyatakan agar CV Curtina Prasara menghentikan semua aktifitas pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.
Begini Legal Opinion Ahli Hukum Perdata Soal Kisruh RSUD Kardinah Kota Tegal

“Lucunya, mereka memberitahukan ke klien kami untuk mengambil kembali uang yang telah disetor ke rekening RSUD Kardinah melalui transfer bank jateng tanggal 16 April 2025 untuk bulan maret,” ungkap Richard.
Bahkan kata Richard, RSUD Kardinah kembali melakukan kesalahan redaksi dalam menuliskan surat pemberitahuan seperti kalimat, “dengan telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tanggal 28 Februari 2025 sesuai Addendum kesatu (ke-1).
“Padahal kalau, sekali lagi rujukannya sesuai Addendum kesatu, maka masa berakhirnya itu lima tahun sejak tahun 2022. Gimana sih apa mereka tidak bisa membaca surat perjanjian tersebut,” katanya.
Sebagaimana ditunjukkan surat pemberitahuan dari Plt Direktur RSUD Kardinah bernomor 900/041/IV/2025 yang ditujukan kepada pimpinan CV Curtina Prasara itu menyebutkan bahwa telah ditandatangani perjanjian Kerja Sama antara RSUD Kardinah dan PT Putera Mandala Teknologi tanggal 28 Februari 2025.
Disebutkan pula dalam surat tersebut bahwa “dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tanggal 28 Februari 2025 sesuai Addendum keaatu (ke-1) perjanjian kerja sama tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal nomor 415.1/005.F/2024, 283.KT/RS.02/2024.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas,bersama ini kami beritahukan kepada CV Curtina Prasara agar :
1.Mengambil uang yang telah disetor oleh sdr Pulung Nugroho dan ditransfer melalui Bank Jateng ke rekening RSUD Kardinah dengan nomor rekening 1 004 xxx xxx pada tanggal 16 April 2025 sebesar Rpxx….,- untuk membayar parkir, PDAM, listrik bulan Maret 2025.
2.Menghentikan semua aktifitas pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.
“RSUD Kardinah harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka tidak bisa senaknya seperti itu karena posisinya masih status quo. Tunggu sampai ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Jadi sepanjang masih status quo, tidak bisa ada eksekusi,” terang Richard.
Sementara baik Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin maupun pendamping hukumnya Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, SH saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id belum bisa menjelaskan maksud dilayangkannya surat pemberitahuan RSUD Kardinah tersebut ke CV Curtina Prasara, ditengah masih berlangsungnya proses hukum di pengadilan.
“Saya coba komunikasi dengan RSUD dulu mas Anis,” jelas Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, Selasa 29 April 2025. (Anis Yahya)