Berita Merdeka – Menkop RI Budi Arie Setiadi melalui pernyataan tertulisnya mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan aduan, saran atau masukan konstruktif terkait keberadaan Koperasi bermasalah.
Hal itu disampaikan Menkop RI Budi Arie Setiadi dengan tujuan selain untuk perbaikan layanan, juga memberikan kepastian suara masyarakat didengar serta mempermudah mencarikan solusi tiap Koperasi bermasalah yang timbul ditengah warga masyarakat.
Pernyataan Menkop RI Budi Arie Setiadi tersebut diutarakan setelah pihaknya membentuk Pos Pengaduan untuk menangani Koperasi bermasalah yang terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
“Itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul kedepannya,” ujar Menkop Budi Arie dalam statemen tertulisnya tersebut, Rabu 29 Januari 2025.
Pos Pengaduan yang terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi bermasalah merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sejumlah fasilitas telah tersedia sebagai sarana pendukung di pos pengaduan tersebut sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhan.
Pos Pengaduan dapat disampaikan secara online dimana masyarakat dapat menyampaikan keluhan di berbagai saluran Pos Pengaduan, seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.
Pengaduan juga bisa datang langsung (offline), langsung datang ke Pos Pengaduan yang beralamat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Selain itu, dapat pula menghubungi Call Center di 1500 587, email: surat@kop.go.id, dan Whatsapp: +62 8111 451 587
Langkah semua itu disebutkan oleh Budi Arie, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” tambah Budi.