
Beritamerdeka.co.id – Seorang pelanggan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal diduga menjadi korban perbuatan fitnah perusahaan BUMD melalui surat direktur operasionalnya.
Dugaan perbuatan fitnah itu dilakukan dengan cara melalui surat pemanggilan berisi tuduhan terhadap pelanggan yang di katakan telah melakukan ilegal conection.
Namun setelah dilakukan cek lapangan petugas Perumda Air Minum Tirta Ayu, tidak di temukan adanya ilegal conection (sambungan tidak resmi) yang di tuduhkan.
Akibat perbuatan tuduhan yang bersifat fitnah oleh direktur operasional Perumda Air Minum Tirta Ayu, Edy Shofyan, S.H.,M.M tersebut, Nasori selaku pelanggan yang di fitnah akan menindaklanjuti laporannya ke Aparat Penegak Hukum.
Menurut kuasa hukumnya Fajar Sigit Kusumajaya, S.H. M.M.,M.H, akibat fitnah itu, kliennya dan keluarganya menerima sanksi sosial oleh masyarakat lingkungan yang menganggap kliennya itu telah mencuri air minum.
“Padahal setelah dilakukan cek lapangan, ternyata sambungan yang dikatakan illegal connection itu tidak terbukti karena bukan saluran dari PDAM. Itu sebuah tuduhan yang tidak mendasar dan merupakan fitnah terhadap saudara Nasori,” ujar Fajar Sigit yang disampaikan pada beritamerdeka.co.id di Cafe Oemah Lugu Jl. KH. Zaenal Arifin 42, Panggung, Kota Tegal.
Bupati Tegal Didesak Bubarkan Pansel Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu
Maka pihaknya selaku kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menyampaikan laporan atas dugaan fitnah yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Ayu yang ditorehkan melalui surat pemanggilan oleh Direktur Operasionalnya Edy Shofyan.
Sementara Direktur Operasional Edy Shofyan menyampaikan pada beritamerdeka.co.id bahwa dilayangkannya surat pemanggilan terhadap Nasori berdasarkan data fisik lapangan terjadinya illegal connection.
“Surat itu muncul setelah kami memang itu dari data fisik dilapangan, bener-bener menurut kami ada kegiatan illegal connection. Setelah meterannya dilepas, itu kran dibelakang masih mengalir kurang lebih 15 menit,” ujar Edy Shofyan didampingi Kepala Bagian Pelayanan, Ujang Tatang, ST, saat ditemui di kantor Perumda Air Minum Tirta Ayu, Kabupaten Tegal, Senin, 30 Juni 2025.

Salah satu indikasi terjadinya pemasangan sambungan tidak resmi (illegal connection) menurut Edy, karena setelah meterannya dilepas, dibelakangnya masih mengalir sampai kurang lebih 15 menit.
“Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa memang itu ada kegiatan pemasangan sambungan sebelum meteran. Sebetulnya kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan bahwa kegiatan itu melanggar dan saya panggil. Pak Tatang, saya dan Nasori itu sudah kenal. Sudah saling mengenal karena Nasori juga sebagai salah seorang pegawai PDAB,” ucap Edy.
Terkait adanya upaya jalur hukum yang akan ditempuh Nasori melalui kuasa hukumnya Fajar Sigit, pihaknya siap namun disampaikan kalau saat ini Perumda Air Minum Tirta Ayu sedang menunggu pihak PDAB yang rencananya akan memediasi persoalan tersebut.
“Ya kalau siap ya siap cuma kita kan hingga saat ini sedang menunggu kabar dari PDAB yang akan memediasi,” kata Edy. (Tim redaksi)