
Beritamerdeka.co.id – Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Satu orang tersangka berinisial MKH (41) ditangkap.
Informasi itu disampaikan oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo didampingi Wakapolres Kompol M Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Komarudin saat konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Rabu 23 April 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Bayu mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin 3 Maret 2025, sekira pukul 16.15 WIB, dengan TKP di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa.
“Tersangka menyerang korban Ponirah binti Wajad (45), secara brutal menggunakan senjata tajam jenis golok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Tegal.
Dijelaskan Kapolres Tegal, korban saat itu sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya untuk menyalakan lampu dan mengambil pakaian ganti. Namun, saat berada di depan rumahnya, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka.
“Tersangka sempat melemparkan golok ke arah korban namun meleset. Saat korban berusaha kabur dan meminta tolong, ia terjatuh karena menabrak besi jemuran. Tersangka kemudian mendekati korban dan secara sadis melakukan pembacokan berulang kali ke bagian leher belakang korban hingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian seketika,” jelas AKBP Bayu.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi kasus pembunuhan tersebut yakni tersangka merasa sakit hati karena dijanjikan ikut membangun rumah korban.
“Motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi tersangka terhadap keluarga korban. Konflik tersebut dipicu oleh kejadian satu tahun lalu, saat keluarga korban membangun rumah dengan bantuan kerja bakti warga. Hal tersebut diduga menyinggung perasaan tersangka secara emosional,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah kasus yang menyita perhatian masyarakat karena tingkat kekejamannya. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga hubungan baik antar warga. Apabila ada perselisihan diharapkan diselesaikan dengan cara yang baik, sehingga tercipta suasana tertib dan damai di masyarakat.***