
Beritamerdeka.co.id – Mengeluarkan anak dari sekolah ternyata bukan saja terjadi pada pelajar sekolah lanjutan, kali ini anak TK dikeluarkan oleh pengelola pendidikan.
Alasan pengelola TK, mereka tidak sanggup membina seorang anak didiknya bernama Putra Hati Pratama yang dikatakannya nakal dan sulit dibina.
Baik pihak Pengelola KB-TK maupun Yayasannya membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan anak tersebut dalam kegiatan proses belajar mengajar dari sekolahan.
Adalah KB-TK Mustika yang beralamatkan di Jl. Pala 27 RT 003 RW 012 Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal bersama Yayasan Mustika Bina Karakter (YMBK) yang telah secara resmi dengan surat pemberitahuan pemberhentian siswa atau dikeluarkan.
Melalui surat nomor 04/001/KB.Mustika-SPb/X/2025 yang ditandatangani Pengelola KB-Tk Mustika, Rahayu Prihatin, S.Pd dan Ketua Yayasan Mustika Bina Karakter, Durahman, ST.,MM dengan jelas menyampaikan perihal Pemberitahuan Pemberhentian Siswa.
Surat tersebut menyatakan dengan sangat gamblang alasan kenapa Putra Hati Pratama harus diberhentikan dari KB-TK Mustika, lantaran keterbatasan kemampuan pendidik KB-TK Mustika dan Yayasan Mustika Bina Karakter yang tak sanggup bisa membina.
Menurut Ayu, anak bernama Putra Hati Peatama berperilaku nakal dan beberapa kali melakukan tindakan-tindakan yang membikin kurang nyaman siswa lainnya.
“Singkat cerita, berjalannya waktu ada saja tiap hari dari yang njorogin, njorogin temennya dari tangga, njedogin temannya ke besi, nggrawak. Sebenernya itu sudah saya nasehatin si Putra itu karena kebetulankan saya bukan guru tapi saya melihatnya,” katanya.
Sedangkan Sayekti nenek Putra Hati Pratama, masih menurut Rahayu atau Ayu, siap bertanggungjawab membiayai pengobatan temannya yang dikatakannya di grawak, dijedotin ke besi dan sebagainya.
Talkshow Pendidikan Karakter Digelar Dikalangan Generasi Z di Kota Tegal
“Bukan masalah obat, Wali murid disini, ini menghargai Eyang karena satu, Eyang kan membuat narasi bahwa ini (Putra) adalah yatim,” urainya.
“Meskipun, ngapunten tanpa sekalian Eyang cerita saya tau siapa Putra tapi sudah biar jadi rahasia kita, saya juga tidak akan cerita ke guru-guru lain, pun ke wali murid. Itu rahasia. Personal,” lanjut Rahayu tanpa mau mejelaskan maksud kata rahasia.
Rahayu menyampaikan juga bahwa KB-TK Mustika dalam menjalankan kegiatan proses belajar mengajar selain gratis, pihaknya tidak berharap adanya bantuan dari manapun juga.
“Kita kan memang bukannya sombong yah, saya penginnya tidak dapat bantuan dari mana-mana, soalnya kalau dapat bantuan dari sana-sana nanti ada yang ngatur, kami tidak mau disetir sama orang. Yang jadi masalah apa, biaya, kami tidak memungut, kami tidak menarik biaya. Sewajarnya yang namanya sekolah gratis ya ora gratis tis,” ucap Rahayu atau biasa dipanggil Ayu.
Meski disebutkan KB-TK Mustika gratis, namun dikatakan sendiri oleh Rahayu bahwa tiap bulan siswa membayar SPP Rp80 ribu dan ada biaya untuk kegiatan Tarkwondo yang satu semesternya membayar Rp100 ribu.
“”SPP perbulan Rp80.000,- kalau baju kita gratis, digratiskan sama bu Tri, untuk buku kita tidak membayar apa-apa tidak ada tarikan apa-apa. Kegiatan 1 semester Rp100 ribu. Kegiatan itu untuk taekwondo,” kata Ayu.
Tri Utami Resmi Buka Kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Pendidikan Anak Usia Dini
Namun dalam proses menjawab konfirmasi kepada awak media tersebut, pengelola KB-TK Mustika, Rahayu menyatakan ketidaksanggupannya membina, sehingga bersama Ketua Yayasan Mustika Bina Karakter, Durahman bersepakat memberhentikan dengan mengeluarkan surat Pemberitahuan Pemberhentian Siswa.
Padahal untuk mendapatkan izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal dalam usaha penyelenggaraan pendidikan, diperlukan persyaratan-persyaratan yang diantaranya kesiapan tenaga pendidik yang mumpuni dan terverifikasi yang nota bene mampu menciptakan Character Building pada anak-anak dibawah usia 6 tahun.
Sebuah lembaga atau Yayasan atau apapun bentuk badan hukum menurut praktisi hukum, Fajar Sigit Kusumajaya, S.H.,M.H, tidak diperbolehkan atau dilarang menjalankan usahanya sebelum mengantongi izin operasional dari pemerintah.
Universitas Bima Sakapenta Tegal Jajaki Kerjasama dengan Lemdiklat Mabes Polri
Meski sedang dalam pengurusan izin operasional oleh pengelola lembaga atau yayasan, namun bila merujuk pada dasar hukum yang berlaku, mereka tidak boleh atau dilarang beroperasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 62 ayat (1).
“Lembaga yang beroperasi tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana,” ujar Fajar Sigit Kusumajaya.
Ia menyebutkan belajar kasus di masa lalu, menunjukkan bahwa sekolah yang tidak memiliki izin operasional dapat terancam penutupan dan tuntutan pidana.
Hal itu dikatakan Fajar Sigit sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau peraturan terkait lainnya kalau merujuk pada sekolah Kelompok Bermain Taman Kanak-Kanak (KB-TK).
“Tegasnya, tidak diperbolehkan untuk memulai kegiatan belajar-mengajar pada Kelompok Bermain atau Taman Kanak-Kanak sebelum mengantongi izin operasional yang sah,” pungkas Fajar Sigit Kusumajaya. (Tim Redaksi Beritamerdeka.co.id)
