
Beritamerdeka.co.id – Setelah melakukan intimidasi dengan tujuan meminta jatah pengelolaan parkir minimarket, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK), pada Senin 28 April 2025.
Anggota DPRD Kabupaten Brebes Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AA dilaporkan oleh pengusaha bernama Aristianto Zamzami karena mencoba melakukan intimidasi kepada dirinya.
Menurut keterangan Aristianto Zamzami, konflik terjadi saat oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes itu menyurati dirinya dengan mengatasnamakan ketua ormas.
Dugaan intimidasi yang dilakukan AA terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, saat pendapatan dari pengelolaan parkir meningkat drastis.
Dalam surat tersebut, ormas yang diketuai AA meminta permohonan pengelolaan lahan parkir di minimarket milik Aristianto di wilayah Kecamatan Tonjong, Brebes.
Usai menerima surat, Aristianto menerima tekanan dari AA melalui pesan suara. Dalam pesan suara tersebut, AA meminta agar sebagian area parkir diserahkan kepada ormas yang ia pimpin, dengan dalih untuk kepentingan organisasi.
“Perlu diketahui, saya hanya ingin melakukan usaha dengan tenang. Parkir ini bukan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk membantu anak-anak belajar,” ucap Aristianto, Senin 28 April 2025.
Atas kejadian itu, sejumlah warga pun melakukan aksi keprihatinan di depan gedung DPRD kabupaten Brebes untuk mendukung sikap Aristianto.
Dengan membentangkan poster kecaman terhadap sikap AA yang dinilai arogan dan melanggar kode etik sebagai anggota dewan, para warga minta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Brebes agar segera melakukan pemeriksaan.
“Selama ini seluruh hasil dari pengelolaan parkir di minimarket tersebut disumbangkan untuk sebuah yayasan pendidikan di Brebes,” ungkap salah satu warga peserta aksi.
Sementara menanggapi laporan dari Aristianto, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Brebes, Sudono menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan cermat.
“Kami sampaikan, tidak boleh ada anggota dewan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Sudono.
Hal serupa disampaikan Ketua DPD PAN Kabupaten Brebes, Tobidin, bahwa pihaknya juga akan segera memanggil AA untuk melakukan klarifikasi internal terkait laporan tersebut.
“Kami akan selidiki secara mendalam. Jika terbukti, maka akan dikenai sanksi sesuai mekanisme partai,” ujar Tobidin.***