Beritamerdeka.co.id – Personel Koramil 02/Tegal Timur bersama jajaran Kodim 0712/Tegal dan unsur terkait berhasil
mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang jenis “Pil Aceh” yang disembunyikan di balik layar usaha warung
sembako. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (24/4/2026) malam,
bertempat di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.25 WIB hingga 21.45 WIB ini dipimpin
langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono, didampingi Danunit 0712/Tegal
Kapten Badrun, personel Koramil, anggota Unit Intel Kodim, serta
perwakilan Satuan Trantib Kecamatan Tegal Timur.
Berdasarkan hasil pengamanan, pelaku menggunakan modus operandi yang
cukup licik dengan mengkamuflase tempat usaha sebagai warung sembako atau warung Madura.
Padahal, di dalamnya secara sembunyi-sembunyi menjual obat keras tanpa izin edar.
Kegiatan ilegal ini diduga sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan, sejak Februari 2026.
Dalam transaksinya, pelaku bahkan menggunakan kode sandi tertentu
seperti “TM”, “Y”, “Trehex”, dan “Hexim” untuk menghindari kecurigaan.
Jam operasional penjualan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang terlibat
sebagai pemilik, penjual, dan kurir, serta beberapa calon pembeli.
Para pelaku tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi maupun
izin resmi untuk menjual obat-obatan tersebut.
Aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
– Tramadol sebanyak 125 butir
– Heximer (Pil Anjing) 180 butir
– Double Y (Pil Sapi) 7 butir
– Trihexyphenidyl 21 butir
– Uang tunai sebesar Rp695.000
– Satu unit handphone dan tas selempang yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah diamankan di lokasi, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa
terlebih dahulu ke Polsek Tegal Timur untuk proses administrasi awal, sebelum
selanjutnya dibawa ke Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Letkol Inf Rachmat Ferdiantono, S.H., M.Han. selaku Komandan Kodim 0712/Tegal
saat dikonfirmasi memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini.
“Kami bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan berbahaya ini. Modus yang digunakan sangat merugikan karena bersembunyi di balik warung sembako yang biasa dikunjungi warga.”
“Kami tidak akan membiarkan hal ini terus terjadi karena sangat berbahaya, terutama bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Obat jenis ini jika disalahgunakan bisa menimbulkan efek ketergantungan dan kerusakan organ tubuh yang permanen.”
“Kami juga meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur untuk membeli atau mengonsumsi obat sembarangan tanpa resep dokter yang jelas. Jika mengetahui indikasi serupa, segera laporkan kepada aparat keamanan,” tegas Dandim.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa TNI bersama instansi terkait akan
terus melakukan pemantauan dan operasi yustisi untuk memutus mata rantai
peredaran obat ilegal di wilayah Kota Tegal demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.***













