
Beritamerdeka.co.id – MTs Negeri Kota Tegal mendapatkan anggaran pembangunan Laboratorium dan Perpustakaan dikerjakan CV Artha Maju Perkasa di Pesurungan Lor, Kota Tegal.
Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTs Negeri Kota Tegal Tahun Anggaran 2025, bersumber dari dana APBN.
Dana APBN untuk MTs Negeri Kota Tegal tersebut berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional tahap pertama lebih dari 2 miliar.
Kisah Kasih Pelajar MAN Kota Tegal Berujung Penganiayaan

“Pembangunan itu kalau kita hanya sebagai penerima manfaat dan semuanya itu baik kepanitiaan dan sebagainya dari pusat dan kepanitiaan oleh Kantor Wilayah. Jadi kami engga ada beban, kami dibantu bangunan dan kita manfaatkan,” ujar Kepala Madrasah, Dra. HJ. Siti Fasikha, MM melalui Kepala Urusan Tata Usaha, Mohammad Zakaria, S.Ag, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pembangunan Laboratorium dan Perpustakaan MTs Negeri Kota Tegal merupakan program dari Kementerian Agama RI dibawah koordinasi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang menurut Zakaria sangat besar nilai kemanfaatannya ditengah era kemajuan teknologi seperti saat sekarang.
“Manfaatnya sangat penting sekali, karena laboratorium khususnya dibidang IT serta keberadaan perpustakaan karena untuk kenyananan anak-anak membaca, karena disitulah sumber ilmu di Perpustakaan yang mewadahinya,” tutur Zakaria.
Proses pembangunan Laboratorium dan Perpustakaan MTs Negeri Kota Tegal yang baru dimulai beberapa hari itu, akan berlangsung hingga 6 bulan mendatang, namun rekanan CV Artha Maju Perkasa mentargetkan pekerjaan rampung dalam waktu 5 bulan.
“Kami targetkan pekerjaan berakhir 5 bulan lebih cepat dari target yang ditetapkan 6 bulan masa pekerjaan,” ujar Muslikhudin yang mewakili CV Artha Maju Perkasa saat ditemui beritamerdeka.co.id, sabtu, 9 Agustus 2025.
Hanya disayangkan, dilokasi pekerjaan meski para pekerja yang didatangkan dari Banyumas itu sebagian sudah mengenakan alat pelindung diri namun sebagian lagi masih mengabaikan terutama safety shoes.
Selain itu yang sering diabaikan rekanan dalam memulai proyek pekerjaan tidak memasang papan transparansi dilokasi pekerjaan sehingga terkesan bahwa pekerjaan tersebut tidak jelas.
“Kami sudah membikin papan itu tapi masih di kantor perusahaan (kecamatan Baturaden, Banyumas) belum dibawa kesini untuk dipasang,” kata Udin.
Pemasangan papan transparansi bukan tanpa dasar hukum, sebab terdapat beberapa produk hukum yang mengatur kewajiban memasang papan transparansi antara lain,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Terkait tenaga kerja yang semuanya didtangkan dari Banyumas, pihaknya membuka pintu bagi pekerja lokal yang bermaksud mau kerja dalam pembangunan Laboratorium dan Perpustakaan MTs Negeri Kota Tegal tersebut.
“Ini pekerjaan baru buka kaki, nanti kalau sudah selesai buka kaki kami mempersilahkan kalau ada yang mau kerja bisa menghubungi perusahaan itu kan bentuk kearifan lokal,” tambahnya.
Sementara bagi warga Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana Kota Tegal, menyayangkan tidak adanya sosialisasi kehadiran perusahaan yang berasal dari Baturaden, Banyumas itu apalagi dengan datangnya alat berat perusahaan yang masuk ke lokasi pekerjaan.
“Kalau dari kami belum ada sosialisasi dari perusahaan. Memang mereka pernah mengumpulkan ketua RT tapi yang diundang bukan dari kami tapi dari masyarakat komplek perumahan baru,” ungkap Syahnoto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Pesurungan Lor,Kecamatan Margadana, Kota Tegal. (Anis Yahya)