Nasional

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Peleburan Timbal di Serang Ditutup Permanen

×

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Peleburan Timbal di Serang Ditutup Permanen

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menutup PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) karena beroperasi tanpa izin (Kementerian LHK) 

Beritamerdeka.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil tindakan tegas terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Pabrik peleburan timbal yang berlokasi di Serang, Banten, ini resmi ditutup total karena terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

Menurut Faisol, perusahaan ini telah berulang kali melanggar aturan. Sejak 2023, Kementerian LHK sebenarnya sudah memberikan sanksi dan pembinaan karena GRS beroperasi tanpa izin. Namun, alih-alih memperbaiki diri, perusahaan tersebut justru nekat melanjutkan dan bahkan memperluas operasinya hingga 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Penutupan ini merupakan langkah krusial mengingat limbah yang diolah GRS adalah bahan berbahaya dan beracun (B3). Faisol menegaskan bahwa limbah dari aktivitas peleburan timbal, baik dari air maupun emisi, sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” ujar Faisol dalam sebuah postingan di akun Instagram resminya, @haniffaisolnurofiq.

Sebagai respons atas pelanggaran berat ini, Kementerian LHK memutuskan untuk menutup total operasional pabrik hingga semua proses hukum selesai. Langkah ini diambil sebagai perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami tentu merekomendasikan menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” kata Faisol.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan bukan hal yang bisa ditawar, “Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pabrik peleburan timbal tersebut dipastikan telah berhenti beroperasi sepenuhnya. Keputusan hukum lebih lanjut akan menentukan nasib akhir dari perusahaan yang membahayakan lingkungan ini.***