
Beritamerdeka.co.id – NF, anggota DPRD Kota Tegal yang diduga telah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, memanfaatkan ruang rapat paripurna gedung wakil rakyat.
Ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal tersebut telah dimanfaatkan NF untuk cabang usaha miliknya sebagai tempat pelepasan rombongan Haji ilegal.
Akibat perbuatan NF selaku anggota DPRD Kota Tegal tersebut, dinilai oleh para aktifis telah mencederai marwah gedung wakil rakyat sendiri.
Siapa NF Wanita 40 Thn yang Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal
Bagi pandangan seorang aktifis anti korupsi dari Kordinator Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Se-eks Karisidenan Pekalongan, Komar Raenudin, sepak terjang NF dianggap sudah melampaui kewenangan selaku anggota DPRD yang berfungsi pada Anggaran, Legislasi dan Pengawasan.
Menurutnya, belum selesai kasus dugaan keterlibatannya dalam Investasi Usaha di proyek pekerjaan Penataan Jalan Ahmad Yani (Citywalk) yang sedang berproses dan sudah dijadwalkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, muncul masalah baru.
Masalah baru tersebut pelanggaran undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dengan memberangkatkan calon jamaah haji dengan visa ilegal.
BK DPRD Kota Tegal Siap Panggil NF atas Laporan Adanya Dugaan Gratifikasi
“Jelas ini melanggar perilaku anggota dewan yang seharusnya taat dengan hukum. Bahkan juga patut dipertanyakan tentang penggunaan ruang rapat paripurna dalam acara pelepasan calon jamaah haji yang PIHnya adalah swasta yang perlu disikapi dengan jelas dan tegas, ada apa dibalik itu semua,” ujar Oedin Amuk yang disampaikan ke beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 10 Mei 2025.
Jelasnya, tambah Oedin Amuk bahwa NF sebagai bos cabang perusahaan PIH dan PIU memiliki gedung Pertemuan yang bersebelahan dengan Balaikota Tegal.
“Maka patut diduga, penggunaan gedung Paripurna DPRD Kota Tegal merupakan tindakan kesengajaan untuk menciptakan bahwa perusahaan biro Pemberangkatan Ibadah Haji (PIH) dan Umroh (PIU) adalah resmi atau legal dengan bermanuver pelepasan rombongannya dengan menggunakan ruang rapat paripurna gedung dewan yang notabene milik pemerintah Kota Tegal,” terangnya.
Pelaporan Kasus Dugaan Gratifikasi NF ke BK DPRD Kota Tegal Menjadi Sorotan
Cara-cara pengelabuhan NF untuk meyakinkan para calon jamaah haji bahwa perusahaannya resmi sebagai biro haji dan umroh dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Tegal dengan eksploitasi fasilitas negara untuk kepentingan usaha pribadinya dengan kata lain perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Lebih jauh dalam telisik Oedin mempertanyakan ada tidaknya pejabat penyelenggara negara yang dibayar perusahaan swasta (perbuatan gratifikasi).
Khusus terkait adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, pasal 125 UU No 8 Tahun 2019 mengatur tentang sanksi pidana bagi Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) dan Penyelenggara Ibadah Umroh (PIU) yang melakukan pelanggaran tertentu.
Bagi PIH atau PIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dan Pasal 119A dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Oedin Amuk selaku warga Kota Tegal menuntut terutama pada aparat penegak hukum agar para pelaku untuk ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
Maka akan mudah untuk dilakukannya penindakan lantaran pelaku kata Oedin terutama NF alias Nur Fitriani dan alamat kantor perusahaan cabangnya PT. Nawasena Emas Cemerlang beralamat di Jl. KH. Zaenal Arifin, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
“Kami sebagai warga Kota Tegal sangat resah atas tindakan yang bersangkutan, dan mohon ditindak sesuai UU yang berlaku di Negeri ini, katanya.
Sementara dalam perkembangan terkininya, total Calon jamaah Haji yang berangkat dengan menggunakan Visa Kerja dan dapat dicegah petugas di Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 107 orang.
Jumlah tersebut dihitung sejak Senin (28/4) hingga saat ini. Mereka diduga menggunakan jasa travel ilegal untuk berangkat ke Tanah Suci.
“Jemaah yang berhasil digagalkan keberangkatannya ada 107 jemaah. Itu dari tanggal 28 April sampai sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.
Kompol Yandri hingga saat ini masih meminta keterangan dari berbagai pihak baik dua terduga pelaku IA (Irsandi Arisandi) dan NF (Nur Fitriani) serta para korban.
Namun, menurut Yandri, apabila para calon jemaah haji kemudian merasa ditipu karena sudah menyerahkan sejumlah uang dan tidak bisa berangkat ke Makkah, maka mereka para jemaah dapat membuat pelaporan untuk tindak pidana penipuan.
“Kami sudah sampaikan ke jemaah juga,” jelas Yandri. (Anis Yahya)